Ketika Advokat Berfikir, Pers Bersuara dan Akademik Menuntun

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung, AZMEDIA INDONESIA –  Di tengah kompleksitas penegakan hukum yang kian menuntut presisi, integritas, dan keberanian moral, nama Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb. muncul sebagai sosok yang konsisten memadukan praktik hukum profesional, nalar kritis pers, serta keseriusan akademik dalam satu tarikan napas perjuangan keadilan.

 

Eko Puguh Prasetijo bukan sekadar advokat litigasi. Ia dikenal sebagai praktisi hukum multidisipliner yang memandang hukum tidak berhenti pada teks undang-undang, melainkan sebagai instrumen keadilan yang harus hidup, bekerja, dan memberi perlindungan nyata bagi masyarakat. Pendekatan tersebut tercermin dari cara berpikirnya yang sistematis, argumentatif, dan berbasis pada asas hukum serta kepentingan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kompetensi profesional Eko Puguh diperkuat oleh sejumlah sertifikasi strategis, di antaranya Certified Professional Mediator (CPM) dan Certified Professional Arbitrator (CPArb.), yang menegaskan kapasitasnya dalam penyelesaian sengketa non-litigasi secara efektif dan berkeadilan. Sementara sertifikasi CPCLE (Certified Procurement Contract Legal Expert) menunjukkan keahliannya yang spesifik dalam hukum kontrak pengadaan, baik di lingkungan pemerintahan maupun sektor korporasi. Keahlian ini menempatkannya sebagai advokat yang piawai tidak hanya dalam penanganan sengketa, tetapi juga dalam pencegahan konflik dan mitigasi risiko hukum sejak tahap perencanaan kontrak.

Baca Juga :  Yustin Eka Siap Bawa Aspirasi Masyarakat Kabupaten Tulungagung

 

Di luar praktik profesional, Eko Puguh juga dikenal luas sebagai pers senior yang memahami secara mendalam relasi antara hukum, kebebasan pers, dan tanggung jawab publik. Latar belakang jurnalistik yang melekat dalam dirinya menjadikan setiap pandangan hukum yang disampaikan selalu tajam, terukur, berbasis data, dan beretika, tanpa terjebak pada sensasi atau kepentingan sesaat. Bagi Eko Puguh, pers bukan sekadar alat pemberitaan, melainkan instrumen kontrol sosial yang harus dijaga marwah dan independensinya.

 

Menariknya, konsistensi intelektual Eko Puguh tidak berhenti pada praktik lapangan. Saat ini, ia sedang menempuh pendidikan Doktor (S3) Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya. Dalam proses akademik tersebut, ia dibimbing langsung oleh Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H., salah satu guru besar hukum perdata terkemuka di Indonesia yang dikenal luas atas kontribusi pemikirannya dalam pengembangan doktrin dan teori hukum perdata modern. Pilihan akademik ini menegaskan keseriusan Eko Puguh dalam memperdalam fondasi teoritis dan filosofis hukum, sebagai penopang dari praktik yang selama ini ia jalani.

Baca Juga :  KPU Tulungagung Kembali Temukan 10 WNA Masuk DPT Pemilu 2024

 

Dalam berbagai forum diskusi, advokasi publik, maupun pendampingan masyarakat, Eko Puguh kerap menegaskan bahwa hukum tidak boleh terasing di menara gading. Menurutnya, hukum harus membumi, hadir di tengah masyarakat, melindungi yang lemah, serta berani menjadi alat koreksi terhadap kekuasaan yang menyimpang dari prinsip keadilan dan kepatutan.

 

Dengan rekam jejak profesional yang matang, spesialisasi di bidang kontrak dan pengadaan, latar belakang pers yang kuat, serta proses akademik doktoral yang serius, Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb. dipandang sebagai advokat-intelektual yang utuh—figur yang tidak hanya beracara di ruang sidang, tetapi juga berpikir, bersuara, dan berjuang demi tegaknya hukum yang beradab dan bermartabat.

Penulis : M Habibul Ihsan

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel azmedia.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seremoni Pemerintah Dinilai Boros, Publik Diminta Fokus ke Hasil Nyata
SEREMONIAL PEMERINTAHAN NIR-MANFAAT DAN IMPLIKASI HUKUM ADMINISTRASI TERHADAP PENGELOLAAN ANGGARAN PUBLIK
Antara Retorika Kekuasaan, Risiko Administratif, dan Rekonstruksi Berbasis AUPB
LPK-RI Minta Kejelasan Status Jalan Waduk Wonorejo, Surati Bupati, BBWS, dan Perhutani, serta Ajukan RDP ke DPRD Tulungagung
Pemkab Kediri Hidupkan Kembali Situs Tondowongso: Jejak Mataram Kuno Siap Jadi Destinasi Wisata
204 SK PPPK Formasi 2024 Diserahkan Wakil Bupati Kediri, Begini Pesan Mas Dhito
Polres Tulungagung Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan
Remaja 15 Tahun Tewas Seketika Disasak Mobil APV yang Ambil Jalur

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:21 WIB

Ketika Advokat Berfikir, Pers Bersuara dan Akademik Menuntun

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:34 WIB

Seremoni Pemerintah Dinilai Boros, Publik Diminta Fokus ke Hasil Nyata

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:23 WIB

SEREMONIAL PEMERINTAHAN NIR-MANFAAT DAN IMPLIKASI HUKUM ADMINISTRASI TERHADAP PENGELOLAAN ANGGARAN PUBLIK

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:20 WIB

Antara Retorika Kekuasaan, Risiko Administratif, dan Rekonstruksi Berbasis AUPB

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:30 WIB

LPK-RI Minta Kejelasan Status Jalan Waduk Wonorejo, Surati Bupati, BBWS, dan Perhutani, serta Ajukan RDP ke DPRD Tulungagung

Berita Terbaru

News Update

Ketika Advokat Berfikir, Pers Bersuara dan Akademik Menuntun

Jumat, 19 Des 2025 - 21:21 WIB