KEDIRI – Pasca kericuhan demo yang melanda Kabupaten Kediri beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Kediri mengambil langkah tegas dengan memberlakukan aturan jam malam bagi pelajar. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito), setelah rapat koordinasi bersama Forkopimda dan tokoh masyarakat di Gedung Bhagawanta, Senin (01/09).
Jam Malam Berlaku Mulai Pukul 21.00 WIB
Mas Dhito menegaskan bahwa aturan jam malam diberlakukan sejak pukul 21.00 WIB, khususnya bagi para pelajar. Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing agar kericuhan tidak kembali terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan sampai kejadian anarkis kemarin terulang. Ada potensi demo lanjutan di wilayah sekitar yang bisa saja merembet ke Kediri,” tegasnya.
Kerugian Ditaksir Rp500 Miliar, 18 OPD Terdampak
Bupati Hanindhito mengungkapkan bahwa kerugian akibat aksi anarkis mencapai Rp500 miliar, dengan 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terdampak. Kerusakan meliputi pembakaran hingga penjarahan aset milik pemerintah daerah.
Meski demikian, ia memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan memindahkan sementara sejumlah OPD yang terdampak.
Pelajar Dominasi Pelaku Kerusuhan
Data Pemkab menunjukkan mayoritas pelaku anarkis berusia 14–17 tahun. Hal ini membuat keterlibatan orang tua dan guru sangat penting untuk mencegah anak terjerumus ke tindakan kriminal.
“Ini tugas kita bersama. Orang tua harus memastikan anak-anaknya tidak terlibat dalam tindakan kriminal,” tegas Mas Dhito.
Hotline Pengembalian Barang Jarahan
Untuk mengatasi penjarahan, Pemkab Kediri membuka layanan hotline pengembalian barang. Beberapa orang tua telah mengembalikan barang hasil jarahan seperti tabung LPG, alat tulis kantor, hingga peralatan lainnya.
Mas Dhito berharap barang-barang bersejarah dari museum yang ikut dijarah juga dapat segera dikembalikan.
Dukungan Wakil Bupati dan Tokoh Masyarakat
Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa, menekankan pentingnya peran tokoh agama dan masyarakat untuk menggencarkan kegiatan positif bagi anak muda agar kejadian serupa tidak terulang.
Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, melaporkan dari 123 orang yang diamankan, 22 orang telah ditahan karena terbukti kuat melakukan perusakan dan penjarahan. Sisanya masih dalam penyelidikan.
“Sebanyak 22 orang sudah ditahan dengan bukti kuat, yang lainnya masih kami dalami,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Kota Kediri, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, melaporkan pihaknya juga mengamankan 20 orang, terdiri dari 11 dewasa dan 4 anak yang masih dalam pendalaman kasus.
Danramil Kediri, Ragil Jaka, menyampaikan penyesalan mendalam atas kejadian tersebut dan menegaskan dukungannya terhadap langkah pemerintah dan aparat keamanan.
Kajari Kediri Tegaskan Penegakan Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Kediri, Ismaya Hera Wardanie, menegaskan komitmen untuk menindak tegas para pelaku anarkis. Namun khusus pelajar, penegakan hukum tetap akan memperhatikan aspek perlindungan anak.
“Di satu sisi kita harus melindungi anak-anak. Namun, tindakan mereka sudah mengarah pada perusakan dan tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.