Tulungagung – Lintasnusantara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung akhirnya membongkar dua kasus besar korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Dalam konferensi pers pada Rabu (10/9/2025), Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno, mengumumkan penetapan empat orang tersangka dalam kasus korupsi di RSUD dr Iskak dan Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Campurdarat.
Tri Sutrisno menjelaskan, perkara korupsi ini terbagi menjadi dua. Pertama, dugaan penyalahgunaan dana Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar. Kedua, kasus penyimpangan Dana Desa di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, dengan nilai kerugian sekitar Rp1,5 miliar.
Tersangka Korupsi RSUD dr Iskak
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus RSUD dr Iskak, Kejari menetapkan dua tersangka, yakni:
YU (60), mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr Iskak.
RE (42), pengelola data keuangan rumah sakit.
Modus yang digunakan keduanya, kata Tri Sutrisno, adalah dengan menahan sebagian dana pembayaran pasien pengguna SKTM. Uang yang seharusnya masuk ke kas rumah sakit, justru dipotong dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Sebagian pasien membayar 25 sampai 50 persen, tetapi dana itu tidak disetorkan. YU memerintahkan RE mengumpulkan uang tersebut dan dipakai untuk kepentingan pribadi,” jelas Tri Sutrisno.
Hingga kini, YU mengakui penyalahgunaan dana SKTM sekitar Rp4,3 miliar. Tri menambahkan, penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pejabat lain di rumah sakit tersebut.
Tersangka Korupsi Dana Desa:
Sementara dalam kasus penyimpangan Dana Desa, dua pejabat desa resmi ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
SU (64), Kepala Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.
JO (54), Bendahara Desa Tanggung.
Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat, justru diselewengkan hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.












