TULUNGAGUNG, AZMEDIA.CO.ID – Bawaslu Tulungagung resmi pecat dua oknum panitia pengawas kecamatan (Panwascam) inisial BA dan BE pada Senin (18/3/2024).
Diketahui pemecatan ini akibat kedua oknum Panwascam terlibat kasus pergeseran suara partai ke Caleg.
Komisioner Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin mengatakan, bahwasannya kedua Panwascam ini sebelumnya ditugaskan di Kecamatan Boyolangu inisial BA dan Kecamatan Tulungagung inisial BE.
Diketahui keduanya telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Tulungagung untuk mengusut kasus pergeseran suara partai ke Caleg.
Pada saat pemeriksaan, pihaknya melakukan rapat pleno untuk menentukan apakah keduanya terlibat kasus pergeseran suara atau tidak. Yang mana hasil putusan dari rapat pleno ini diputuskan pada Senin (17/3/2024).
“Kemarin kami menggelar rapat pleno untuk menentukan hasil apakah keduanya bersalah atau tidak berdasarkan hasil keterangan yang diberikan saat pemeriksaan,” jelasnya Rabu (20/3/2024).
Berdasarkan keputusan dari rapat pleno, Bawaslu Tulungagung menetapkan bahwasannya kedua oknum Panwascam inisial BA dan BE terlibat dalam kasus pergeseran suara partai ke Caleg.
Akibatnya kedua oknum Panwascam ini diberi sanksi berat berupa pemecetan.
Selama pemeriksaan, pihaknya mendapati jika tindakan curang tersebut yang mana dua anggota panwascam dan satu anggota PPK Kecamatan Boyolangu mendapat pesanan dari salah satu caleg.
Caleg tersebut meminta mereka menggeser perolehan suara parpol untuk caleg.
“Pada rapat pleno kemarin, kami mencocokkan keterangan yang kami dapat dari semua pihak mulai dari dua panwascam itu, mantan Anggota PPK Boyolangu yang sudah dipecat dan KPU Tulungagung,” ucapnya.
Berdasarkan hasil keterangan itu, Panwascam Boyolangu berinisial BA dinilai sebagai dalang sekaligus otak pada aksi curang tersebut.
Kemudian untuk Panwascam Tulungagung yakni BE hanya terlibat diawal saja. Selanjutnya tidak turut serta dalam proses pemindahan suara.
Namun dikarenakan dia menjabat sebagai Ketua Panwascam, dia dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga terpaksa diberi sanksi.
“Jadi awalnya BA menawari BE, tetapi langsung ditolak, kemudian BA menawari anggota PPK Boyolangu dan langsung diterima,” pungkasnya.***