Bawaslu Tulungagung Pecat Anggota Panwascam & Copot Jabatan Ketua Panwascam, Imbas Geser Suara PDIP.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 19 Maret 2024 - 01:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung, AZMEDIA.CO.ID – Dampak penggeseran 187 suara PDI Perjuangan di Kecamatan Boyolangu masih terus bergulir.
Yang terbaru, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung memecat Bagus Prasetiawan, anggota Panwascam Tulungagung.
Benteng dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Panwascam Boyolangu, namun tidak diberhentikan sebagai anggota Panwascam Boyolangu.
“Benteng masih menjadi anggota Panwascam Boyolangu, namun tidak lagi menjabat sebagai ketua. Kami serahkan ke Panwascam Boyolangu untuk memilih ketua baru,” terang Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin.

Bawaslu Tulungagung melakukan klarifikasi terkait pemindahan 187 suara PDI Perjuangan 1 Bawaslu Tulungagung Pecat Anggota Panwascam & Copot Jabatan Ketua Panwascam, Imbas Geser Suara PDIP.

Nurul menambahkan, putusan ini diambil berdasar rapat pleno yang digelar hari ini, Senin (18/3/2024).

Rapat pleno dilaksanakan setelah  Bawaslu melakukan klarifikasi kepada para pihak terkait, yaitu Panwascam Boyolangu, Panwascam Tulungagung, KPU Tulungagung dan M Hasan Maskur, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Boyolangu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan fakta yang diperoleh selama proses klarifikasi, Bagus dinilai berperan sebagai otak operasi pemindahan suara ini.

Baca Juga :  Menyongsong Pilkada dan Pilgub 2024, KPU Tulungagung siapkan pembentukan badan ADHOC.

“Sanksi yang dijatuhkan berbeda karena level pelanggarannya juga berbeda. Fakta klarifikasi kemarin, Bagus dinilai sebagai otaknya” tegas Nurul.

Dalam proses perencanaan, Benteng dinilai terlibat di awal proses.

Dia ikut ngopi dengan para pihak terkait, namun selanjutnya tidak ikut cawe-cawe.

Sementara Bagus dinilai aktif menyukseskan operasi pemindahan suara ini, termasuk menawarkan ke Panwascam Tulungagung.

“Keterangan dari Ketua Panwascam Tulungagung, Bagus sempat menawarkan rencana pemindahan suara ini ke mereka, tapi langsung ditolak,” papar Nurul.

Sementara kesalahan Benteng, penggeseran suara ini terjadi di wilayah kerjanya.

Benteng dinilai luput melakukan pengawasan.

Pencopotan jabatan ketua ini sebagai sanksi pelanggaran kinerja berat.

Kasus ini tidak sampai masuk ke sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena hanya menyangkut etika.

Pelanggaran ini dinilai tidak bisa dibawa ke ranah pidana pemilu, karena ada unsur yang tidak terpenuhi.

Baca Juga :  Komisioner KPU Akui Tidak Semua Rekom Di Akomodir

Masih menurut Nurul, pidana Pemilu adalah delik material dan ada akibat yang ditimbulkan.

Dalam perkara ini tidak ada dampak, karena suara yang digeser sudah dikembalikan.

“Semua berangkat dari sidang etik di KPU, lalu kami menindaklanjuti juga pada ranah etik di level pengawasan,” ujar Nurul.

Dalam rapat pleno ini tidak disebutkan imbalan material berupa uang bagi dua anggota Panwascam ini.

Sebelumnya anggota Panwascam Boyolangu, M Hasan Maskur diberhentikan oleh KPU Tulungagung lewat sidang Komite Etik.

Hasan terbukti sengaja menggeser 187 suara partai milik PDI Perjuangan menjadi suara salah satu Caleg internal mereka.

Hasan dijanjikan Rp 100.000 per suara yang digeser, namun karena operasi ini terbongkar ia hanya menerima Rp 8 juta.

Dalam sidang etik Hasan menyebut nama Benteng dan Bagus sebagai perantaranya dengan Caleg yang memberi dana.

Atas dasar sidang etik KPU itulah Bawaslu mengambil tindakan.

Berita Terkait

LPK-RI Minta Kejelasan Status Jalan Waduk Wonorejo, Surati Bupati, BBWS, dan Perhutani, serta Ajukan RDP ke DPRD Tulungagung
Pemkab Kediri Hidupkan Kembali Situs Tondowongso: Jejak Mataram Kuno Siap Jadi Destinasi Wisata
204 SK PPPK Formasi 2024 Diserahkan Wakil Bupati Kediri, Begini Pesan Mas Dhito
Polres Tulungagung Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan
Remaja 15 Tahun Tewas Seketika Disasak Mobil APV yang Ambil Jalur
Mahasiswa Gelar Aksi di DPRD Tulungagung, Bupati Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi Aktivis
Pemkab Kediri Fasilitasi 85 Jenis Pelayanan di MPP
Bupati Hanindhito Larang ASN Pemkab Kediri Pamer Gaya Hidup Berlebihan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:30 WIB

LPK-RI Minta Kejelasan Status Jalan Waduk Wonorejo, Surati Bupati, BBWS, dan Perhutani, serta Ajukan RDP ke DPRD Tulungagung

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:11 WIB

Pemkab Kediri Hidupkan Kembali Situs Tondowongso: Jejak Mataram Kuno Siap Jadi Destinasi Wisata

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:57 WIB

204 SK PPPK Formasi 2024 Diserahkan Wakil Bupati Kediri, Begini Pesan Mas Dhito

Selasa, 30 September 2025 - 16:27 WIB

Polres Tulungagung Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan

Selasa, 30 September 2025 - 16:25 WIB

Remaja 15 Tahun Tewas Seketika Disasak Mobil APV yang Ambil Jalur

Berita Terbaru

News Update

Remaja 15 Tahun Tewas Seketika Disasak Mobil APV yang Ambil Jalur

Selasa, 30 Sep 2025 - 16:25 WIB