Tulungagung, AZMEDIA.CO.ID – Dampak penggeseran 187 suara PDI Perjuangan di Kecamatan Boyolangu masih terus bergulir.
Yang terbaru, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung memecat Bagus Prasetiawan, anggota Panwascam Tulungagung.
Benteng dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Panwascam Boyolangu, namun tidak diberhentikan sebagai anggota Panwascam Boyolangu.
“Benteng masih menjadi anggota Panwascam Boyolangu, namun tidak lagi menjabat sebagai ketua. Kami serahkan ke Panwascam Boyolangu untuk memilih ketua baru,” terang Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin.
Nurul menambahkan, putusan ini diambil berdasar rapat pleno yang digelar hari ini, Senin (18/3/2024).
Rapat pleno dilaksanakan setelah Bawaslu melakukan klarifikasi kepada para pihak terkait, yaitu Panwascam Boyolangu, Panwascam Tulungagung, KPU Tulungagung dan M Hasan Maskur, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Boyolangu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan fakta yang diperoleh selama proses klarifikasi, Bagus dinilai berperan sebagai otak operasi pemindahan suara ini.
“Sanksi yang dijatuhkan berbeda karena level pelanggarannya juga berbeda. Fakta klarifikasi kemarin, Bagus dinilai sebagai otaknya” tegas Nurul.
Dalam proses perencanaan, Benteng dinilai terlibat di awal proses.
Dia ikut ngopi dengan para pihak terkait, namun selanjutnya tidak ikut cawe-cawe.
Sementara Bagus dinilai aktif menyukseskan operasi pemindahan suara ini, termasuk menawarkan ke Panwascam Tulungagung.
“Keterangan dari Ketua Panwascam Tulungagung, Bagus sempat menawarkan rencana pemindahan suara ini ke mereka, tapi langsung ditolak,” papar Nurul.
Sementara kesalahan Benteng, penggeseran suara ini terjadi di wilayah kerjanya.
Benteng dinilai luput melakukan pengawasan.
Pencopotan jabatan ketua ini sebagai sanksi pelanggaran kinerja berat.
Kasus ini tidak sampai masuk ke sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena hanya menyangkut etika.
Pelanggaran ini dinilai tidak bisa dibawa ke ranah pidana pemilu, karena ada unsur yang tidak terpenuhi.
Masih menurut Nurul, pidana Pemilu adalah delik material dan ada akibat yang ditimbulkan.
Dalam perkara ini tidak ada dampak, karena suara yang digeser sudah dikembalikan.
“Semua berangkat dari sidang etik di KPU, lalu kami menindaklanjuti juga pada ranah etik di level pengawasan,” ujar Nurul.
Dalam rapat pleno ini tidak disebutkan imbalan material berupa uang bagi dua anggota Panwascam ini.
Sebelumnya anggota Panwascam Boyolangu, M Hasan Maskur diberhentikan oleh KPU Tulungagung lewat sidang Komite Etik.
Hasan terbukti sengaja menggeser 187 suara partai milik PDI Perjuangan menjadi suara salah satu Caleg internal mereka.
Hasan dijanjikan Rp 100.000 per suara yang digeser, namun karena operasi ini terbongkar ia hanya menerima Rp 8 juta.
Dalam sidang etik Hasan menyebut nama Benteng dan Bagus sebagai perantaranya dengan Caleg yang memberi dana.
Atas dasar sidang etik KPU itulah Bawaslu mengambil tindakan.