Keluarga Korban Kecewa,Sidang Vonis Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ditunda,

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung,AZMEDIA.CO.ID-Sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan pasutri di Desa/ Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung ditunda.
Dalam kasus ini Edi Purwanto (44) alias Glowoh ditetapkan menjadi terdakwa.
Majelis hakim berlasan penundaan pembacaan putusan sidang ini karena kendala teknis. Penyusunan putusan belum selesai dilakukan karena dua anggota hakim lain baru pulang mengisi acara pelatihan di luar kota.

IMG 7181 Keluarga Korban Kecewa,Sidang Vonis Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ditunda,

Ketua majelis hakim, Nanang Zulkarnaen Faisal mengatakan tertundanya pembacaan putusan sidang ini murni karena kendala teknis dan tidak ada motif apapun. Penyusunan putusan belum rampung sepenuhnya lantaran dua anggota hakim lainnya baru pulang usai mengisi pelatihan di luar kota.

Baca Juga :  Klinik Estetika RSUD dr Iskak Tulungagung Hadirkan Promo Perawatan 20 Persen

“Tidak ada motif lain ini murni karena kendala dan faktor teknis saja,” ujarnya, Rabu (21/2/2024).

ADVERTISEMENT

banner 480x600

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Nanang menjelaskan, proses penyusunan putusan saat ini sebenarnya sudah sekitar 90 persen. Mereka telah mendapatkan keterangan dan fakta selama proses persidangan berlangsung.

Meskipun kasus ini mendapat sorotan banyak pihak, namun Nanang mengaku tidak mendapat tekanan dari pihak manapun.

“Gambaran putusan sudah kami dapatkan, sama seperti kasus lainnya tidak ada tekanan apapun,” tuturnya.

Sementara itu, pihak keluarga menyayangkan tertundanya sidang putusan ini. Gustama, anak korban mengaku sangat kecewa. Mereka sudah siap untuk mendengarkan putusan majelis hakim dalam kasus ini. Pihak keluarga berharap terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Baca Juga :  Kominfo Sebut Iklan Judi Online di Twitter Pelanggaran UU ITE

“Ini sudah tertunda dua kali mas, sebelumnya karena Pemilu dan ini karena berkas putusan belum siap,” kata Gustama.

Sebelumnya jenazah pasutri Suharno (57) dan Ning Nur Rahayu (49) ditemukan di ruang karaoke pribadi di rumahnya pada Kamis (29/06/2023) petang. Korban ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan.

Dalam sidang tuntutan, terdakwa dituntun hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Follow WhatsApp Channel azmedia.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal
Merajut Harapan dari Balik Jeruji: Ketika Warga Binaan Menyiapkan Masa Depan
Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026
Industri Kosmetik Berstandar Global Tumbuh dari Desa Rejotangan Tulungagung
Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Ngasem Kediri: Pendidikan Hukum sebagai Proyek Kesadaran Publik
Ekonomi Mikro Tetap Berputar: Jasa Permak Kenayan Tulungagung Masih Ramai
Rofian: Dari Penjual Jamu Keliling Menjadi Pengacara, Mengangkat Derajat Keluarga
Asrorul Mais: Dari Keterbatasan Menuju Wakil Rektor, Menggerakkan Pendidikan Inklusi

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:16 WIB

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:34 WIB

Merajut Harapan dari Balik Jeruji: Ketika Warga Binaan Menyiapkan Masa Depan

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:59 WIB

Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:17 WIB

Industri Kosmetik Berstandar Global Tumbuh dari Desa Rejotangan Tulungagung

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:33 WIB

Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Ngasem Kediri: Pendidikan Hukum sebagai Proyek Kesadaran Publik

Berita Terbaru

Bisnis

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Jan 2026 - 17:16 WIB

News Update

Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026

Rabu, 28 Jan 2026 - 15:59 WIB