Keluarga Korban Kecewa,Sidang Vonis Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ditunda,

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung,AZMEDIA.CO.ID-Sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan pasutri di Desa/ Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung ditunda.
Dalam kasus ini Edi Purwanto (44) alias Glowoh ditetapkan menjadi terdakwa.
Majelis hakim berlasan penundaan pembacaan putusan sidang ini karena kendala teknis. Penyusunan putusan belum selesai dilakukan karena dua anggota hakim lain baru pulang mengisi acara pelatihan di luar kota.

IMG 7181 Keluarga Korban Kecewa,Sidang Vonis Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ditunda,

Ketua majelis hakim, Nanang Zulkarnaen Faisal mengatakan tertundanya pembacaan putusan sidang ini murni karena kendala teknis dan tidak ada motif apapun. Penyusunan putusan belum rampung sepenuhnya lantaran dua anggota hakim lainnya baru pulang usai mengisi pelatihan di luar kota.

Baca Juga :  RSUD dr. Iskak Ditetapkan sebagai Rumah Sakit Daerah Pertama Yang Sukses Menyelenggarakan Hospital-base

“Tidak ada motif lain ini murni karena kendala dan faktor teknis saja,” ujarnya, Rabu (21/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Nanang menjelaskan, proses penyusunan putusan saat ini sebenarnya sudah sekitar 90 persen. Mereka telah mendapatkan keterangan dan fakta selama proses persidangan berlangsung.

Meskipun kasus ini mendapat sorotan banyak pihak, namun Nanang mengaku tidak mendapat tekanan dari pihak manapun.

“Gambaran putusan sudah kami dapatkan, sama seperti kasus lainnya tidak ada tekanan apapun,” tuturnya.

Sementara itu, pihak keluarga menyayangkan tertundanya sidang putusan ini. Gustama, anak korban mengaku sangat kecewa. Mereka sudah siap untuk mendengarkan putusan majelis hakim dalam kasus ini. Pihak keluarga berharap terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Baca Juga :  Anggota Brimob Asal NTT Gugur dalam Kontak Tembak dengan KKB di Intan Jaya

“Ini sudah tertunda dua kali mas, sebelumnya karena Pemilu dan ini karena berkas putusan belum siap,” kata Gustama.

Sebelumnya jenazah pasutri Suharno (57) dan Ning Nur Rahayu (49) ditemukan di ruang karaoke pribadi di rumahnya pada Kamis (29/06/2023) petang. Korban ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan.

Dalam sidang tuntutan, terdakwa dituntun hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berita Terkait

LPK-RI Minta Kejelasan Status Jalan Waduk Wonorejo, Surati Bupati, BBWS, dan Perhutani, serta Ajukan RDP ke DPRD Tulungagung
Pemkab Kediri Hidupkan Kembali Situs Tondowongso: Jejak Mataram Kuno Siap Jadi Destinasi Wisata
204 SK PPPK Formasi 2024 Diserahkan Wakil Bupati Kediri, Begini Pesan Mas Dhito
Polres Tulungagung Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan
Remaja 15 Tahun Tewas Seketika Disasak Mobil APV yang Ambil Jalur
Mahasiswa Gelar Aksi di DPRD Tulungagung, Bupati Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi Aktivis
Pemkab Kediri Fasilitasi 85 Jenis Pelayanan di MPP
Bupati Hanindhito Larang ASN Pemkab Kediri Pamer Gaya Hidup Berlebihan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:30 WIB

LPK-RI Minta Kejelasan Status Jalan Waduk Wonorejo, Surati Bupati, BBWS, dan Perhutani, serta Ajukan RDP ke DPRD Tulungagung

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:11 WIB

Pemkab Kediri Hidupkan Kembali Situs Tondowongso: Jejak Mataram Kuno Siap Jadi Destinasi Wisata

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:57 WIB

204 SK PPPK Formasi 2024 Diserahkan Wakil Bupati Kediri, Begini Pesan Mas Dhito

Selasa, 30 September 2025 - 16:27 WIB

Polres Tulungagung Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan

Selasa, 30 September 2025 - 16:25 WIB

Remaja 15 Tahun Tewas Seketika Disasak Mobil APV yang Ambil Jalur

Berita Terbaru

News Update

Remaja 15 Tahun Tewas Seketika Disasak Mobil APV yang Ambil Jalur

Selasa, 30 Sep 2025 - 16:25 WIB