Tulungagung,AZMEDIA.CO.ID-Badan Pengawas Pemilu bersama Satpol PP Tulungagung menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi ketentuan.
Salah satu yang menjadi sasaran adalah APK yang dipasang di pagar GOR Lembupeteng di Jalan Soekarno-Hatta.
Puluhan APK sengaja dipasang menempel di pagar GOR yang menghadap langsung ke jalan raya.
Pemasangan APK ini dinilai menyalahi aturan karena menempel di pagar GOR Lembupeteng yang merupakan fasilitas milik pemerintah.
Bawaslu telah berulang kali melakukan penertiban di titik ini, namun masih saja ada tim kampanye maupun tim sukses yang memasang kembali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Tulungagung, M Syafiq Ansori, mengatakan pihaknya sudah menyampaikan peringatan penertiban ke partai politik, tim kampanye maupun tim calon legislatif.
Namun semua menjawab tidak tahu menahu dengan APK yang dipasang di pagar GOR Lembupeteng.
“Semua menyatakan tidak tahu karena mereka tidak memasang. Ada pihak lain yang memasangnya,” jelas Syafiq.
Selain GOR Lembupeteng, banyak APK yang terpasang di atas Jembatan Lembupeteng.
Jembatan utama yang melintang di atas Sungai Ngrowo ini penuh dengan bendera Parpol maupun calon presiden.
Karena terlalu banyak, bendera dari berbagai Parpol ini dipasang dengan ketinggian berbeda.
Para pemasang APK di jembatan ini juga tidak memperhatikan faktor keselamatan pengguna jalan.
Misalnya bendera yang dipasang di sisi selatan jembatan ukurannya cukup besar, sehingga saat ditiup angin berkibar di badan jalan.
“Pemasangan APK di atas jembatan juga dilarang, karena itu juga kami tertibkan hari ini,” sambung Syafiq, Jumat (2/2/2024).
Sebelumnya Bawaslu Tulungagung telah melakukan identifikasi kepada seluruh APK yang sudah dipasang.
Hasilnya ada 3.501 APK yang melanggar ketentuan pemasangan, seperti dipasang di fasilitas umum, dan jembatan.
Namun kesalahan terbesar, mencapai 70 persen dipasang dengan cara dipaku di pohon.
“Kami sudah sampaikan kepada tim sukses maupun tim kampanye supaya menertibkan sendiri APK yang melanggar ini. Tapi tidak ada yang menertibkan secara mandiri,” tegas Syafiq.
Dalam surat peringatan yang dilayangkan Bawaslu sebelumnya, APK yang melanggar ini diminta menertibkan sampai batas waktu Kamis (1/2/2024) kemarin.
Setelah batas waktu itu seluruh APK akan ditertibkan dengan risiko rusak atau hilang.
Selanjutnya seluruh APK akan dititipkan di setiap kantor kecamatan dimana APK itu dipasang.
Bawaslu memberi waktu 2-5 hari ke depan jika ada yang akan mengambil APK ini.
Setelah itu nantinya APK akan dimusnahkan karena memenuhi tempat penyimpanan.
“Tempat penyimpanannya tidak cukup. Karena itu akan dimusnahkan supaya tidak menjadi sampah,” pungkas Syafiq