Bus Peziarah Tabrak Truk Tronton di Gresik Jatim, 5 Orang Meninggal Dunia

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Januari 2024 - 02:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung,AZMEDIA.CO.ID-Kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Pantura Daendels Gresik, antara bus peziarah dengan truk tronton di wilayah Desa Kemangi, Kecamatan Bungah pada Sabtu malam 27 Januari 2024.
Akibat kecelakaan tersebut 5 orang meninggal dan 10 luka-luka.

bus peziarah tabrak truk di Sidayu 1067346126 Bus Peziarah Tabrak Truk Tronton di Gresik Jatim, 5 Orang Meninggal Dunia

Kasatlantas Polres Gresik AKP Derie Fraseca menatakan, Kecelakaan maut terjadi sekitar pukul 21.30 WIB itu, terjadi saat kendaraan bus Nopol AB 7072 KN melaju dari arah utara ke selatan dengan kecepatan sedang.

Saat melintas di tempat kejadian, pengemudi diduga kurang konsentrasi sehingga oleng ke kanan melebihi marka as jalan tengah dan menabrak dump truk tronton dari arah sebaliknya.

Korban meninggal dunia adalah, Kasmini (63) asal Desa Wedoro Kabupaten Pasuruan, Norman Alif Agustyayah (28) dan Anik (55) warga Desa Karangjati Pasuruan, Auliyah Mahfiroh Rahmadani (17) pelajar asal Desa Karangjati Kabupaten Pasuruan, serta Utanta Ihza Mahendra (17) pelajar asal Desa Karangjati, Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Seluruh korban telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat.

Tabrakan itu membuat bus bernomor polisi AB 7072 AN mengalami kerusakan parah di bagian depan sisi kanan. Kursi penumpang bahkan sampai terlempar ke luar.

Kerusakan juga tampak pada truk bernomor polisi L 9310 UU, yaitu di bagian depan, kaca depan pecah dan ringsek.

Santunan Jasa Raharja

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyatakan, Jasa Raharja menjamin seluruh korban tabrakan antara bus pariwisata pengangkut rombongan peziarah dengan truk tronton di Gresik, Jawa Timur, pada Sabtu (27/01/2024).

Seluruh korban terjamin UU Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Baca Juga :  Caleg DPRD Tulungagung Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas

“Untuk korban luka kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, di Jakarta.

ewi mengatakan santunan tersebut adalah bentuk perlindungan dasar yang merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkapnya.

Follow WhatsApp Channel azmedia.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LAMBAN SEPERTI SIPUT, OKNUM Polsek Kedungwaru DINILAI GAGAL AMANKAN TKP TABRAK LARI
33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal
Merajut Harapan dari Balik Jeruji: Ketika Warga Binaan Menyiapkan Masa Depan
Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026
Industri Kosmetik Berstandar Global Tumbuh dari Desa Rejotangan Tulungagung
Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Ngasem Kediri: Pendidikan Hukum sebagai Proyek Kesadaran Publik
Ekonomi Mikro Tetap Berputar: Jasa Permak Kenayan Tulungagung Masih Ramai
Rofian: Dari Penjual Jamu Keliling Menjadi Pengacara, Mengangkat Derajat Keluarga

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:09 WIB

LAMBAN SEPERTI SIPUT, OKNUM Polsek Kedungwaru DINILAI GAGAL AMANKAN TKP TABRAK LARI

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:16 WIB

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:34 WIB

Merajut Harapan dari Balik Jeruji: Ketika Warga Binaan Menyiapkan Masa Depan

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:59 WIB

Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:17 WIB

Industri Kosmetik Berstandar Global Tumbuh dari Desa Rejotangan Tulungagung

Berita Terbaru

Bisnis

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Jan 2026 - 17:16 WIB

News Update

Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026

Rabu, 28 Jan 2026 - 15:59 WIB