Tulungagung,AZMEDIA.CO.ID-Pemerintah pusat sedang ancang-ancang menerapkan pajak hiburan 40-75 persen.
Pemkab Tulungagung melalui Dinas Pendapatan Daerah masih menunggu kepastian pemberlakuan itu.
Informasi yang kami dapat, ada judicial review. Kami masih menunggu kepastiannya saja,” ujar Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung, Agus Pamungkas, Jumat (19/1/2024).
Menurut Agus Pamungkas, Bapenda akan mempersiapkan payung hukum berupa peraturan bupati (Perbup) untuk menyesuaikan ketentuan secara nasional.
Jika aturan itu resmi disahkan, pihaknya akan menggunakan ketentuan tarif minimal, yaitu 40 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agus yakin, pihaknya berharap para pelaku usaha hiburan di Tulungagung juga terlindungi dengan baik.
“Kalau di Tulungagung jumlahnya tidak banyak, tidak sampai 10. Tapi meskipun sedikit, tetap wajib kita payungi,” katanya.
Sebelumnya Pemkab Tulungagung mengenakan pajak 15 persen untuk tempat hiburan.
Pengenaan tarif berlaku untuk diskotek, karaoke dan tempat spa.
Secara umum rencana kenaikan pajak ini belum menimbulkan reaksi, karena belum ada eksekusi.
“Secara aturan sebenarnya mulai bulan ini. Tapi masih ada penolakan, kami tetap menggunakan 15 persen,” tegas Agus.
Pajak baru ini akan diberlakukan pada usaha tempat hiburan besar yang sudah mengantongi izin.
Di Kabupaten Tulungagung, tumbuh subur warung kopi (warkop) yang dilengkapi layanan karaoke
Warkop karaoke ini tumbuh subur di hingga ke wilayah perdesaan.
Ada yang menawarkan tarif per lagu, ada pula yang seperti tempat karaoke profesional, dengan tarif per jam.
Bahkan tidak sedikit yang juga menyediakan pemandu lagu.
Keberadaan warkop karaoke menjadi daya tarik tersendiri bagi warga dengan dana cekak, namun ingin berkaraoke.
Meski termasuk tempat hiburan, Bapenda belum mengenakan pajak kepada warkop karaoke.
“Warkop karaoke kan masih semacam UMKM di Tulungagung. Mereka gak termasuk yang dikenakan pajak ini,” pungkas Agus