Sosok Kakek 70 Tahun di Balik Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 9 Desember 2023 - 04:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung,AZMEDIA.CO.ID-Husson Mukhtar (70), warga negara Bangladesh, ditangkap karena diduga menjadi agen penyelundup pengungsi Rohingya ke Aceh. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pidie AKBP Imam Asfali mengatakan, Husson diduga memfasilitasi kapal kayu untuk mengangkut rombongan imigran Rohingya dari peraira Bangladesh-Myanmar, masuk ke perairan wilayah Indonesia. Ia melakukan perbuatan ini bekerja sama dengan beberapa orang, di antaranya Zahangir, Saber, dan tiga orang lainnya yang tidak diketahui. Rekan-rekan Husson itu melarikan diri saat kapal yang mengangkut pengungsi Rohingya hendak mendarat di pesisir pantai Gampong Blang Raya, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, pada 14 November 2023. “Agen Zahangir, Saber, Husson Muktar, dan 3 lainnya yang tidak diketahui tersebut ikut turun dari kapal dan melarikan diri ke arah hutan,” ujarnya, Kamis (7/12/2023),

IMG 6445 Sosok Kakek 70 Tahun di Balik Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh

Karena kondisinya sudah lanjut usia, Husson tak bisa lari dari kejaran masyarakat. Ia dikumpulkan di pinggir pantai bersama dengan rombongan etnis Rohingya. Kala itu, Husson berkamuflase sebagai rombongan pengungsi Rohingya yang terdampar. Padahal, ia merupakan jaringan penyelundupan imigran gelap ke Indonesia.

Baca Juga :  Beredar Foto Tentara Israel Tangkap dan Telanjangi Pria Palestina

Saat diselidiki, polisi menemukan fakta bahwa agen penyelundupan itu memperoleh keuntungan hingga Rp 3,3 miliar dari para imigran. “Mereka mengambil keuntungan dari setiap penumpang kapal dengan beban nominal berbeda-beda yang harus dibayar,” ucap Imam. Para pengungsi dibebankan nominal bervariasi, yakni anak-anak sebesar 50.000 taka atau sekitar Rp 7 juta, sedangkan orang dewasa sebesar 100.000 taka atau Rp 14 juta. “Jika ditotalkan, agen meraup keuntungan dari hasil kejahatan praktik penyelundupan tersebut, bila dihitung kurs Indonesia sebesar Rp 3,3 miliar,” ungkapnya. Atas perbuatannya, pria yang mempunyai kartu UNHCR itu disangkakan dengan Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, dan Pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHP.

Berita Terkait

Microsoft Bongkar Bahaya AI di Tangan Hacker Korut hingga China
Riset Ungkap Jaringan Internet Stabil Lebih Penting dari Kecepatan
Penjelasan KPU soal Aturan Pengumuman Hasil Hitung Cepat Pemilu di Luar Negeri
Cuaca Ekstrem Jadi Ancaman Paling Ngeri di Tahun 2024
Instagram Flipside Meluncur, Indonesia Langsung Kebagian
WHO Prediksi Potensi Penyakit X Jadi Pandemi Berikutnya, Ancaman Serius?
Banyak negara yang kini dianggap sukses bisa ke Bulan. Lantas, apa motifnya?
Penumpang Tampar Petugas Bandara Saat Bagasinya Diselipkan Narkoba Baca artikel detikTravel
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Februari 2024 - 06:50 WIB

Microsoft Bongkar Bahaya AI di Tangan Hacker Korut hingga China

Kamis, 22 Februari 2024 - 03:39 WIB

Riset Ungkap Jaringan Internet Stabil Lebih Penting dari Kecepatan

Senin, 12 Februari 2024 - 07:46 WIB

Penjelasan KPU soal Aturan Pengumuman Hasil Hitung Cepat Pemilu di Luar Negeri

Jumat, 26 Januari 2024 - 08:57 WIB

Cuaca Ekstrem Jadi Ancaman Paling Ngeri di Tahun 2024

Jumat, 26 Januari 2024 - 07:13 WIB

Instagram Flipside Meluncur, Indonesia Langsung Kebagian

Berita Terbaru

News Update

Remaja 15 Tahun Tewas Seketika Disasak Mobil APV yang Ambil Jalur

Selasa, 30 Sep 2025 - 16:25 WIB