Kasus Pembunuhan Pasuntri di Ngantru, Kabupaten Tulungagung

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Desember 2023 - 03:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung,AZMEDIA.CO.ID- Kasus pembunuhan pasangan suami istri asal Desa/Kecamatan Ngantru yang dilakukan oleh terdakwa Edi Purwanto (EP) alias Glowoh tengah memasuki tahapan persidangan.
Agenda persidangan atas kasus tersebut digelar rutin setiap Rabu. Yang mana pada Rabu (22/11/2023) dan Rabu (29/11/2023) beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus pembunuhan tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, sidang atas kasus pembunuhan pasuntri Tri Suharso, 57, dan Ning, 49, warga Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, dengan terdakwa Edi Purwanto (EP) alias Glowoh dilakukan pada setiap hari Rabu.

IMG 6331 Kasus Pembunuhan Pasuntri di Ngantru, Kabupaten Tulungagung

Terakhir sidang atas kasus pembunuhan tersebut, memeriksa saksi-sakti pada Rabu (29/11/2023) lalu. Diketahui pada sidang tersebut dihadirkan empat saksi untuk dimintai keterangan atas kasus pembunuhan yang sempat menjadi perhatian masyarakat Tulungagung.

Baca Juga :  Kronologi Kasus Pria Bunuh Pacarnya di Hotel

Sidangnya itu setiap hari Rabu. Rabu minggu lusa dan Rabu minggu ini agendanya menghadirkan saksi. Ada empat saksi yang dihadirkan pada Rabu minggu ini,” jelasnya Jumat (1/12/2023).

ADVERTISEMENT

banner 480x600

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian untuk pemeriksaan saksi pada Rabu (22/11/2023), saksi yang merupakan anak korban dihadirkan dalam sidang untuk dimintai keterangan.

 

Kemudian dihadirkan lagi empat saksi ahli untuk memperkuat keterangan atas kasustersebut. Diketahui keterangan dari saksi-sakti tersebut guna membuktikan kasuspembunuhan yang telah dilakukan oleh terdakwa.

“Saksi yang dihadirkan otomatis saksi-saksi yang ada diberkas. Ya untuk memperkuat pembuktian,” ucapnya.

Kendati telah memasuki sidang keterangan saksi, masih terdapat beberapa tahapan lagi sebelum menyatakan vonis atas kasus pembunuhan tersebut.

Baca Juga :  Penemuan Kerangka Manusia yang Dicor Disebuah Kamar

Diketahui setelah tahapan ini, hakim akan memberikan hak kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan tuduhan hukum kepada terdakwa.

“Habis itu baru pemeriksaan terdakwa. Kemudian tuntutan. Setelah tuntutan tangkapan batas tuntutan. Lalu tangkapan JPU atas tuntutan dari terdakwa. Baru putusan. Tahapannya masih ada banyak sih,” paparnya.

Diketahui pasal utama yang disangkakan atas kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) asal Desa/Kecamatan Ngantru berubah menjadi pasal 340 atau pembunuhan berencana dari sebelumnya pasal 318 atau pembunuhan biasa.

Perubahan pasal pembunuhan pasutri ini terjadi setelah pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung mengajukan P18 dan P19 pada berkas perkara sebelumnya. Kini berkas tersebut telah P21 dan tengah memasuki tahapan persidangan.***

 

Follow WhatsApp Channel azmedia.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal
Industri Kosmetik Berstandar Global Tumbuh dari Desa Rejotangan Tulungagung
Ekonomi Mikro Tetap Berputar: Jasa Permak Kenayan Tulungagung Masih Ramai
Rofian: Dari Penjual Jamu Keliling Menjadi Pengacara, Mengangkat Derajat Keluarga
Asrorul Mais: Dari Keterbatasan Menuju Wakil Rektor, Menggerakkan Pendidikan Inklusi
Belanja Lokal, Dampak Besar: Pasar Senggol Bangoan Gerakkan UMKM Kuliner Tradisional
Dari Hobi Ngopi Jadi Cuan: Coffee Shop Rumahan Pasutri Blitar Laris via Medsos
Simpang Muning Mojoroto Rawan, Kecelakaan Beruntun Bus Harapan Jaya Dorong Evaluasi Keselamatan Lalu Lintas

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:16 WIB

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:17 WIB

Industri Kosmetik Berstandar Global Tumbuh dari Desa Rejotangan Tulungagung

Senin, 26 Januari 2026 - 16:07 WIB

Rofian: Dari Penjual Jamu Keliling Menjadi Pengacara, Mengangkat Derajat Keluarga

Senin, 26 Januari 2026 - 15:41 WIB

Asrorul Mais: Dari Keterbatasan Menuju Wakil Rektor, Menggerakkan Pendidikan Inklusi

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:08 WIB

Belanja Lokal, Dampak Besar: Pasar Senggol Bangoan Gerakkan UMKM Kuliner Tradisional

Berita Terbaru

Bisnis

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Jan 2026 - 17:16 WIB

News Update

Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026

Rabu, 28 Jan 2026 - 15:59 WIB