Tulungagung,AZMEDIA.CO.ID-Ratusan petani tembakau di Tulungagung kompak menolak beberapa pasal yang ada dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan Nomor 17 tahun 2023.
Peraturan yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan itu dianggap memberatkan dan menindas petani tembakau.
Geramnya petani tembakau dengan aturan tersebut ditandai dengan penandatanganan spanduk penolakan yang yang dilaksanakan di Taman Wisata Plumpung, Desa Gesikan, Kecamatan Pakel pada Kamis (30/11/2023).
Bendahara Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Tulungagung, Hendrik Cahyono mengungkapkan keberadaan RPP Kesehatan 17/2023 akan mematikan para petani tembakau.
Aturan itu membuatnya resah, karena produktifitas tembakau di Tulungagung cukup tinggi dan menjadi sumber penghasilan utama bagi semua petani tembakau Kota Marmer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu yang memberatkan itu adalah salah satu poin dalam RPP tersebut yang menyebutkan tembakau akan disamakan dengan zat adiktif lainnya.
Pasal tersebutlah yang menunjang agar pemberlakuan diversifikasi produk tanaman tembakau.
Apabila aturan itu benar-benar diterapkan, artinya hampir mayoritas tanaman tembakau diganti dengan tanaman pertanian lainnya, hal itu justru merugikan para petani tembakau.
“Terus tanaman tembakau ini akan diganti dengan tanaman apa, kami ya sangat bingung. Kalau memang pemerintah mau mematikan tembakau, harusnya benar-benar dikaji secara mendalam dan memberikan solusi tanaman apa yang bisa menandingi atau sepadan dengan komoditas tembakau,” keluh Hendrik.
Sehingga, Hendrik mewakili seluruh petani tembakau Tulungagung, sangat berharap RPP Kesehatan 17/2023 tidak jadi disahkan oleh pemerintah pusat.