Tulungagung,AZMEDIA.CO.ID-A (40), pria asal Cirebon, Jawa Barat, ditangkap karena telah menculik dan mencabuli bayi berusia 4 bulan di Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, Kamis (23/11/2023). A mengaku melakukan tindakan tersebut karena sakit hati cintanya ditolak ibu korban berinisial N (29).

Tapi perasaan pria yang berprofesi sebagai tukang pijat itu ditolak mentah-mentah oleh ibu sang bayi. “Sakit hati karena dia tuh ingin dimiliki sama saya, tapi tidak mau” ujar A saat ditanya mengenai alasan aksi bejatnya oleh Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Mapolresta Cirebon, Jumat (24/11/2023).
Rasa cintanya itu telah diutarakan kepada N dua tahun lalu. A telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap A (40), warga Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, karena menculik dan mencabuli bayi berusia 4 bulan. Kepada polisi,
A mengaku pada Rabu (22/11/2023) malam, dia meminum minuman keras bersama beberapa temannya. A juga menenggak obat perangsang. Sekitar jam 02.00 WIB, A melintasi rumah korban dan langsung mencongkel jendela kamar di mana bayi dan sang ibu tidur. Setelah tangan pelaku masuk, A langsung menculik bayi yang posisinya berada di dekat jendela. A membawa korban ke kebun pisang dan mencabulinya lalu meninggalkan korban di kebun seorang diri.Simpan Sakit Hati Dua Tahun Setelah Ungkapan Cinta Ditolak
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT