Tulungagung,AZMEDIA.CO.ID-Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombespol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, Leon Dozan dijerat pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Rinoa Aurora. Sang aktor juga jadi tersangka penghinaan institusi negara.
Setidaknya ada dua pasal yang disiapkan aparat penegak hukum untuk menjerat Leon Dozan. Pertama, pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Kedua, pasal 207 KUHP soal penghinaan[IT_EPOLL id=”1″][/IT_EPOLL] di muka umum baik lisan maupun tulisan terhadap kekuasaan negara dalam hal ini Polri.
Mendengar dua pasal dialamatkan kepadanya, Leon Dozan hanya bisa diam. Putra Willy Dozan itu diperkenalkan kepada jurnalis sebagai calon pesakitan setelah diciduk polisi pada Kamis (16/11/2023) malam di kediamannya, di Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
setelah rekaman video Leon Dozan berisi caci maki terhadap polisi viral di medsos pekan ini.
“Oh mau dilaporin ke polisi biar aku dipenjara? Enggak apa-apa! Enggak takut! Polisi anj***! Polisi ng*nt**!” ocehnya dalam video tersebut. Polisi lantas merespons caci maki ini dengan langkah hukum.
Ia menggambarkan penghinaan terhadap Polri dilakukan Leon Dozan dengan lantang dan jelas. Karenanya, polisi tak ragu mengambil langkah hukum dengan pasal 207 KUHP sebagai “senjata.”