Polres Nganjuk Amankan Seorang Pria Pemilik 580 Butir Pil Koplo Siap Edar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Oktober 2023 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AZMEDIA INDONESIA co.id
Nganjuk, 5 Oktober 2023 –Seorang pria berusia 23 tahun berinisial ES, warga Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, berhasil diamankan pada Selasa, 3 Oktober 2023, sekitar pukul 22.40 WIB. Kepala Kepolisian Resor Nganjuk, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan keberhasilan penangkapan ini.

Dalam operasi oleh unit Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Nganjuk, sebanyak 580 butir pil koplo siap edar berhasil disita dari tangan ES. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar 200 ribu rupiah yang diduga berasal dari hasil penjualan barang terlarang tersebut.

Baca Juga :  Lomba Sinergitas Kabupaten Nganjuk, 3 Pilar Kecamatan Nganjuk Raih Juara Pertama

AKBP Muhammad menjelaskan bahwa Penangkapan ES ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Informasi dari para tersangka yang telah diamankan mengarah pada ES sebagai pemasok pil koplo tersebut.IMG 20231005 WA0094 Polres Nganjuk Amankan Seorang Pria Pemilik 580 Butir Pil Koplo Siap Edar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, AKBP Muhammad menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang berani mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polres Nganjuk. Beliau berharap kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam penangguangan penyalahgunaan narkoba.

Di sisi lain, Kasat Reserse Narkoba IPTU Heru Prasetya Nugroho, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya dan tim masih terus berupaya menggali informasi lebih lanjut dari tersangka untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Baca Juga :  Wujudkan Generasi Emas, Mahasiswa KKN-T Unesa'19 Gandeng BNN Nganjuk Sosialisasikan Bahaya Narkoba

“Kami sedang berusaha mengungkap jaringan pil koplo ini sebesar-besarnya serta mencari asal pil koplo yang diedarkan oleh tersangka,” ujar IPTU Heru.

Atas perbuatannya, ES (23) akan dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut mencakup pidana penjara dengan maksimal hingga 10 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar. (ilyas )

Berita Terkait

Smpn 7 Nganjuk Raih 4 gelar juara di baiz Olympiad 2025
FESTIVAL DAN LOMBA SENI SISWA NASIONAL JENJANG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TINGKAT PROVINSI JAWA TIMUR THN 2024
FESTIVAL DAN LOMBA SENI SISWA NASIONAL JENJANG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TINGKAT PROVINSI JAWA TIMUR THN 2024
Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2024, Kapolres Nganjuk Sampaikan 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Prioritas Utama Penindakan
Sipropam Polres Nganjuk Gelar Pemeriksaan Berkala Senjata Api Laras Pendek Organik dan Amunisi
Silaturahmi Bersama Ulama Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Sampaikan Pesan Persatuan
Polres Nganjuk Siapkan Tim Patroli Gabungan Skala Besar Siap Amankan 1 Suro
Kapolres Nganjuk Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kapolsek Loceret
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 09:57 WIB

Smpn 7 Nganjuk Raih 4 gelar juara di baiz Olympiad 2025

Senin, 22 Juli 2024 - 00:05 WIB

FESTIVAL DAN LOMBA SENI SISWA NASIONAL JENJANG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TINGKAT PROVINSI JAWA TIMUR THN 2024

Minggu, 21 Juli 2024 - 23:51 WIB

FESTIVAL DAN LOMBA SENI SISWA NASIONAL JENJANG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TINGKAT PROVINSI JAWA TIMUR THN 2024

Selasa, 16 Juli 2024 - 00:11 WIB

Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2024, Kapolres Nganjuk Sampaikan 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Prioritas Utama Penindakan

Selasa, 9 Juli 2024 - 10:17 WIB

Sipropam Polres Nganjuk Gelar Pemeriksaan Berkala Senjata Api Laras Pendek Organik dan Amunisi

Berita Terbaru

News Update

Remaja 15 Tahun Tewas Seketika Disasak Mobil APV yang Ambil Jalur

Selasa, 30 Sep 2025 - 16:25 WIB