Polisi Berhasil Ungkap Penipuan,Tersangka Mengaku Pegawai Asuransi di Surabaya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Oktober 2023 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA -AZmedia.co.id  Anggota Unit Opsnal Reskrim Polsek Wiyung Surabaya menangkap seorang pria, berinisial KV (26), yang mengaku sebagai pegawai Asuransi AXA Mandiri.IMG 20231003 WA0016 Polisi Berhasil Ungkap Penipuan,Tersangka Mengaku Pegawai Asuransi di Surabaya

Ia diamankan Polisi lantaran diduga telah menipu pacarnya sendiri dengan membawa kabur motor Honda Beat.

Laki-laki itu ditangkap setelah Polisi mendapat laporan dari korban yang juga diketahui pacar KV.

ADVERTISEMENT

banner 480x600

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus penipuan itu bermula pada Kamis 20 Juli 2023, KV(26) berkenalan dengan seorang perempuan lewat media sosial OMI dan kemudian berlanjut sampai berpacaran.

Baca Juga :  Semangat dan kompak jalan kreasi desa tarokan dusun gebangkerep menyambut HUT RI ke 78

“Saat itu mereka berdua sepakat ketemuan di Waduk Unesa Wiyung – Surabaya,” jelas Kapolsek Wiyung, Kompol Gandi, Selasa (3/10).

Gandi mengatakan, pada saat janjian, Nikita mengendarai sepeda motor honda Beat, menuju waduk Unesa, sedangkan pelaku Kevin saat itu naik ojek online.

“Pelaku meminta korban untuk mengantarnya ke rumah Bosnya, tetapi sesampai di depan Bank Mandiri Wiyung Surabaya, Pelaku meminta korban untuk turun dari boncengannya dan meminjam sepeda motor korban sebentar ke rumah Bosnya, lantas kabur tak kunjung kembali,” ungkap Gandi.

Baca Juga :  Ekonomi Mikro Tetap Berputar: Jasa Permak Kenayan Tulungagung Masih Ramai

Setelah korban menunggu selama 10 menit ternyata pelaku tidak juga kembali menemui korban, kemudian korban berusaha menghubungi pelaku melalui telepon maupun WA namun tidak bisa dihubungi dan nomor telepon korban malah diblokir.

“Atas perbuatannya, tersangka Kevin dikenakan pasal 378 KUHP atas perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Gandi. (hms/wnd)

Follow WhatsApp Channel azmedia.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal
Industri Kosmetik Berstandar Global Tumbuh dari Desa Rejotangan Tulungagung
Ekonomi Mikro Tetap Berputar: Jasa Permak Kenayan Tulungagung Masih Ramai
Rofian: Dari Penjual Jamu Keliling Menjadi Pengacara, Mengangkat Derajat Keluarga
Asrorul Mais: Dari Keterbatasan Menuju Wakil Rektor, Menggerakkan Pendidikan Inklusi
Belanja Lokal, Dampak Besar: Pasar Senggol Bangoan Gerakkan UMKM Kuliner Tradisional
Dari Hobi Ngopi Jadi Cuan: Coffee Shop Rumahan Pasutri Blitar Laris via Medsos
Simpang Muning Mojoroto Rawan, Kecelakaan Beruntun Bus Harapan Jaya Dorong Evaluasi Keselamatan Lalu Lintas

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:16 WIB

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:17 WIB

Industri Kosmetik Berstandar Global Tumbuh dari Desa Rejotangan Tulungagung

Senin, 26 Januari 2026 - 16:45 WIB

Ekonomi Mikro Tetap Berputar: Jasa Permak Kenayan Tulungagung Masih Ramai

Senin, 26 Januari 2026 - 16:07 WIB

Rofian: Dari Penjual Jamu Keliling Menjadi Pengacara, Mengangkat Derajat Keluarga

Senin, 26 Januari 2026 - 15:41 WIB

Asrorul Mais: Dari Keterbatasan Menuju Wakil Rektor, Menggerakkan Pendidikan Inklusi

Berita Terbaru

Bisnis

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Jan 2026 - 17:16 WIB

News Update

Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026

Rabu, 28 Jan 2026 - 15:59 WIB