Polisi Tetapkan Sepasang Kekasih Sebagai Tersangka Kasus Aborsi di Malang

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 13 September 2023 - 04:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG –AZmedia.co.id Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus aborsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Malang.

Dalam pengungkapan ini, polisi telah menetapkan dua tersangka utama yang diduga terlibat dalam upaya pengguguran janin yang telah berusia sekitar 5 bulan.IMG 20230911 WA0061 Polisi Tetapkan Sepasang Kekasih Sebagai Tersangka Kasus Aborsi di Malang

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro, mengungkapkan kedua pelaku merupakan pasangan kekasih berinisial LA (22) asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, dan MK (22) asal Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.

ADVERTISEMENT

banner 480x600

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berhasil mengungkap kasus terkait tindak pidana aborsi, yang menjadi jadi korban adalah janin berusia 5 bulan,” kata Kompol Wisnu dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Sabtu (9/9/2023).

Wakapolres menambahkan, Kasus ini terungkap atas laporan dari HD (23), mantan kekasih MK, yang menolak permintaan tersangka MK untuk membantu menguburkan janin tersebut. HD kemudian melapor kepada kepolisian pada 23 Agustus 2023 lalu.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah rumah kos Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan kedua pelaku.

Baca Juga :  Kekejaman Sipir Penjara Israel

Kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada tanggal 4 September 2023.

“Dua tersangka ini bisa kita amankan di seputaran wilayah kota Malang beberapa hari setelah kita mengembangkan kasus,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Wisnu, kronologis berawal saat tersangka LA mengaku hamil pada MK pada awal Agustus 2023.

Mendengar berita tersebut, MK kemudian mencoba menggugurkan kandungannya dengan cara membeli obat keras berbahaya melalui perantara seorang teman.

Pada tanggal 22 Agustus 2023, MK dan LA sepakat untuk menggugurkan kandungan tersebut dengan meminum obat keras tersebut, yang pada akhirnya mengakibatkan janin tersebut digugurkan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita berang bukti dari tersangka, diantaranya tas kresek, kain terdapat noda darah, gunting, sekop dan panci penanak nasi.

Diketahui panci tersebut digunakan tersangka sebagai wadah janin sesaat setelah proses pengguguran kandungan.

“Semua barang bukti ini berkaitan langsung dengan janin yang digugurkan tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tulungagung Kembali Dapat Jatah Kuota Transmigrasi, Simak ini Daerah Tujuannya

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, Iptu Taufik, menjelaskan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap tersangka MK terkait darimana bisa mendapatkan obat keras yang digunakan untuk menggugurkan janin tersebut.

“Kami masih melakukan penyelidikan terkait siapa yang menyediakan obat keras yang digunakan sebagai sarana untuk menggugurkan kandungan tersbeut,” kata Taufik.

Taufik mengimbau kepada masyarakat bahwa kasus ini akan menjadi pelajaran tentang bahaya pengguguran janin yang tidak sah dan akan terus berupaya untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak.

“Kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan aborsi ilegal, sekaligus menjadi tindakan preventif dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 342 KUHP Jo Pasal 341 Jo Pasal 80 ayat (3) dan/atau Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka akan menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Wnd)

Follow WhatsApp Channel azmedia.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal
Industri Kosmetik Berstandar Global Tumbuh dari Desa Rejotangan Tulungagung
Ekonomi Mikro Tetap Berputar: Jasa Permak Kenayan Tulungagung Masih Ramai
Rofian: Dari Penjual Jamu Keliling Menjadi Pengacara, Mengangkat Derajat Keluarga
Asrorul Mais: Dari Keterbatasan Menuju Wakil Rektor, Menggerakkan Pendidikan Inklusi
Belanja Lokal, Dampak Besar: Pasar Senggol Bangoan Gerakkan UMKM Kuliner Tradisional
Dari Hobi Ngopi Jadi Cuan: Coffee Shop Rumahan Pasutri Blitar Laris via Medsos
Simpang Muning Mojoroto Rawan, Kecelakaan Beruntun Bus Harapan Jaya Dorong Evaluasi Keselamatan Lalu Lintas

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:16 WIB

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:17 WIB

Industri Kosmetik Berstandar Global Tumbuh dari Desa Rejotangan Tulungagung

Senin, 26 Januari 2026 - 16:45 WIB

Ekonomi Mikro Tetap Berputar: Jasa Permak Kenayan Tulungagung Masih Ramai

Senin, 26 Januari 2026 - 16:07 WIB

Rofian: Dari Penjual Jamu Keliling Menjadi Pengacara, Mengangkat Derajat Keluarga

Senin, 26 Januari 2026 - 15:41 WIB

Asrorul Mais: Dari Keterbatasan Menuju Wakil Rektor, Menggerakkan Pendidikan Inklusi

Berita Terbaru

Bisnis

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Jan 2026 - 17:16 WIB

News Update

Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026

Rabu, 28 Jan 2026 - 15:59 WIB