Kediri, AZMEDIA.CO.ID – Bertempat di Gedung Bhagawantha Bhari, Rabu (1/10) pagi, Wakil Bupati Kediri Dewi Maria Ulfa secara resmi menyerahkan 204 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kediri formasi tahun 2024 tahap II.
Dari total 204 PPPK tersebut, terdiri atas 2 orang tenaga guru, 27 tenaga kesehatan, serta 175 tenaga teknis. Mereka akan ditempatkan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri sesuai kebutuhan formasi.
Dalam kesempatan itu, Wabup Dewi menyampaikan pesan khusus dari Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito), agar para pegawai yang baru menerima SK dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ikuti aturan dan prosedur kepegawaian yang berlaku. Jadilah contoh yang baik bagi rekan kerja dengan loyalitas dan totalitas di bidang masing-masing. Kesungguhan kerja itulah yang dapat menjadi pendorong kemajuan Pemkab Kediri. Patuh pada pimpinan dan laksanakan tugas sesuai ketentuan yang ada,” tegasnya.
SK PPPK Tahap I dan Proses di BKN
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Kediri, Noorrokhayati, dalam laporannya menyampaikan bahwa pada tahap I sebelumnya, SK telah diserahkan kepada 629 PPPK. Sementara itu, sebanyak 3.225 SK lainnya masih dalam proses validasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia menambahkan, seluruh PPPK yang telah menerima SK akan mengikuti program orientasi selama dua bulan pada November mendatang. Orientasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai prosedur kerja, kedisiplinan, serta tanggung jawab sesuai bidang masing-masing.
“Secara umum, PPPK ini akan mengikuti prosedur kerja yang sudah ditetapkan Pemkab Kediri sesuai bidang kerjanya masing-masing,” jelas Noorrokhayati.
Harapan untuk PPPK
Dengan penyerahan SK ini, Pemerintah Kabupaten Kediri berharap para PPPK mampu menjadi motor penggerak pelayanan publik yang berkualitas serta berkontribusi nyata dalam mendukung program pembangunan daerah.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi