Tulungagung,AZMEDIA.CO.ID-Program kota tanpa kumuh (Kotaku) dari pemerintah pusat untuk mengurangi kawasan kumuh di Tulungagung sudah dihentikan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Tulungagung, Anang Pratistianto membenarkan, pendampingan program Kotaku sudah berakhir. Setiap daerah pada akhirnya diberikan kewenangan untuk menangani permasalahan kawasan kumuh masing-masing.
Di Tulungagung sendiri, dulunya, Program Kotaku menyasar lima wilayah Kecamatan yang difokuskan di area perkotaan. Selama beberapa tahun bergulir, program itu telah berhasil menghilangkan ratusan Ha kawasan kumuh. Data terakhir menunjukan kawasan kumuh pada lima kecamatan yang terakomodir itu masih 50 Ha saja.
Dulu itu sekitar 250 Ha kawasan kumuh. Lalu menyusut dan kekurangannya sekitar 50 Ha itu,” beber Anang.
Di Tulungagung sendiri, program Kotaku telah ditransformasikan menjadi program bernama Tulungagung Layak Huni yang telah diluncurkan tahun 2022 yang lalu. Program Tulungagung Layak Huni akan meneruskan program Kotaku untuk menuntaskan kawasn kumuh secara berkesinambungan.
Bedanya, program Tulungagung Layak Huni akan difokuskan tidak hanya 5 kecamatan saja, melainkan akan fokus untuk menangani 19 Kecamatan di Tulungagung terkait kawasan kumuh. Karena itu, Anang menyebut jumlah kawasan kumuh diprediksi bertambah cukup signifikan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau dari 19 kecamatan itu, prediksi kita kawasan kumuh Tulungagung masih ada sekitar 500 Ha,” katanya.
Dinas Perkim Tulungagung terus melakukan peremajaan data melalui kelompok kerja (Pokja) yang dibentuk. Kawasan kumuh pada 19 kecamatan itu saat ini masih proses analisa.
Jadi nanti kalau ada anggaran pembangunan sanitasi atau drainase, akan kita arahkan pada wilayah yang masuk dalam kategori kawasan kumuh itu,” jelasnya.
Anang menambahkan suatu wilayah bisa dikatakan sebagai kawasan kumuh jika memenuhi 7 indukator yang ditentukan. Didalam indikator tersebut mulai dari jalan yang tidak layak, drainase yang tidak layak, sanitasi yang tidak layak, sampai keberadaan rumah tidak layak huni.
“Jadi kalau suatu wilayah memenuhi 7 indikator itu, maka bisa dimasukkan dalam kategori kawasan kumuh,” tutup Anang.***