Tulungagung,AZMEDIA.CO.ID-Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menyiapkan 10 hakim untuk menangani tindak pidana atau sengketa Pemilu tahun 2024 ini.
Karena, kerawanan yang terjadi ternyata cukup banyak. Mulai dari netralitas ASN dan pelanggaran-pelanggaran lainnya.
Ketua PN Tulungagung Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum menyebut, sebanyak 10 hakim PN Tulungagung telah mendapatkan surat keterangan (SK) dari ketua Mahkamah Agung (MA) untuk bisa menjadi hakim pemilu.
Mereka telah dibekali dengan pendidikan dan pelatihan (diklat), bimbingan, serta hal teknis lainnya untuk bisa mengadili tindak pidana atau sengketa pemilu yang mungkin saja terjadi.
“10 hakim itu termasuk saya dan pak wakil (wakil ketua PN Tulungagung. Kami semuanya siap untuk menghadapi sengketa, atau tindak pidana pemilu yang masuk di kami,” ungkap Cyrilla.
Dia menjelaskan sesuai dengan undang-undang pemilu, ada beberapa pelanggaran yang mungkin saja terjadi. Mulai dari pelanggaran etik, yang akan ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kemudian pelanggaran administrasi, yang nanti akan ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kemudian juga tindak pidana pemilu atau tindak pidana pemilu yang akan ditangani oleh PN.
“Nanti putusan dari PN Tulungagung bisa diajukan banding, atau diajukan kasasi seperti biasanya,” paparnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan begitu, sebenarnya kerawanan yang munkinnbisa terjadi sangat banyak sekali. Seperti kalau ASN itu bisa juga yang terkait dengan netralitas.
Yang jelas, penegakan hukum yang dilakukan akan disesuaikan dengan undang-undang pemilu sebagai dasar hukum yang mengatur.
Namun, Cyrilla mengungkapkan kerawanan pemilu khusus di Tulungagung masih terbilang aman-aman saja.
Sementara ini yang sudah mulai mencuat adalah dugaan pelanggaran netralitas pemilu yang dilakukan oleh salah satu kepala desa (Kades) di Tulungagung.
Itupun juga masih dalam tahap telaah penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung serta Bawaslu Tulungagung.
Sehingga sampai kini, kasus tersebut belum bisa dipastikan apakah memenuhi unsur tindak pidana pemilu atau tidak juga belum diketahui.
“Saya kan juga baru disini (Tulungagung), kalau kerawanannya seperti apa juga belum tahu persis. Tapi dari komunikasi saya dengan KPU Tulungagung, sampai saat ini masih aman-aman saja (kerawanan yang terjadi),” tutup perempuan tersebut.***