Tulungagung, AZMEDIA INDONESIA – Sebuah surat permintaan klarifikasi dan pertanggungjawaban administratif secara resmi telah dilayangkan oleh AZMEDIA Corpora, terkait pelaksanaan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Surat tersebut menuntut penjelasan tertulis atas kebijakan, keputusan, dan tindakan pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan selama masa jabatan yang bersangkutan sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Permintaan klarifikasi diajukan oleh AZMEDIA Corpora yang dipimpin oleh Yustin Eka Rusdiana. Yang bersangkutan bukan hanya bertindak sebagai pimpinan media, melainkan juga sebagai Wartawan Utama Bersertifikat Nasional, dengan Nomor Sertifikasi Wartawan Utama: 2042.00062.2022 yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Fakta ini memberikan legitimasi profesional dan etik atas tindakan klarifikasi, menempatkannya dalam kerangka kontrol sosial yang sah dan berbasis kompetensi. Surat bertanggal 27 Desember 2025 dan dikirimkan melalui layanan resmi Pos Indonesia, dengan locus peristiwa administratif berada di Tulungagung. Momentum akhir tahun anggaran ini memberi makna simbolik: ketika siklus fiskal ditutup, pertanyaan etis justru dibuka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Permintaan klarifikasi ini berlandaskan pada prinsip akuntabilitas pejabat publik sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Norma-norma tersebut menegaskan bahwa tanggung jawab administratif melekat pada kewenangan, dan tidak terhapus oleh mutasi jabatan.
Ruang lingkup klarifikasi mencakup:
- Peran dalam penyusunan dan perubahan APBD;
- Penetapan dan pengendalian DPA serta kas daerah;
- Belanja hibah, pemeliharaan aset, dan belanja Sekretariat Daerah;
- Tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.
Kesemuanya adalah simpul-simpul krusial tempat kebijakan bertemu dengan konsekuensi publik.
Secara prosedural, klarifikasi diminta tertulis, disertai penjelasan faktual dan dokumen pendukung, dengan batas waktu 10 hari kerja sejak surat diterima. Secara filosofis, mekanisme ini adalah bentuk administrative self-reflection: negara diminta bercermin pada arsip keputusannya sendiri. Penegasan bahwa ketidakpatuhan dapat berujung pada langkah administratif lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. menempatkan surat ini bukan sebagai opini, melainkan sebagai instrumen kontrol yang sah.
Dalam perspektif akademik kritis, surat ini merepresentasikan paradoks klasik birokrasi modern: kekuasaan yang sah sering kali berjalan lebih cepat daripada pertanggungjawaban yang reflektif. Ironinya, dokumen anggaran yang disusun dengan rasionalitas teknokratis justru menuntut pertanggungjawaban etis yang sering diperlakukan sebagai formalitas belaka.
Surat klarifikasi ini, dengan demikian, bukan sekadar korespondensi administratif, melainkan teks politik-administratif yang menguji sejauh mana pejabat publik bersedia menafsirkan jabatannya sebagai amanah, bukan sekadar posisi. Di titik inilah akuntabilitas berhenti menjadi jargon dan mulai menjadi praktik—atau sebaliknya, kembali larut sebagai arsip yang sunyi.
Peristiwa ini menegaskan bahwa APBD bukan hanya neraca angka, melainkan narasi kekuasaan yang selalu terbuka untuk dipersoalkan. Ketika surat telah dikirim dan waktu mulai menghitung, yang diuji bukan hanya kepatuhan administratif, tetapi juga integritas epistemik dari penyelenggaraan pemerintahan daerah itu sendiri.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Sanggahan dan/atau klarifikasi dapat disampaikan kepada Redaksi AZMEDIA INDONESIA melalui: redaksi@azmedia.co.id
WhatsApp: +62 816-5133-39
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi













