Tulungagung, AZMEDIA INDONESIA – Sebuah armada truk tangki berwarna biru putih yang diduga mengangkut BBM jenis solar ilegal berhasil diamankan oleh Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Tulungagung pada Sabtu pagi (20/12/2025).
Untuk mendalami keabsahan serta legalitas muatan solar dan armada pengangkut, sopir beserta truk tangki tersebut kini diamankan di Mapolres Tulungagung, Polda Jawa Timur, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penindakan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas truk tangki tersebut. Laporan kemudian ditindaklanjuti oleh salah satu anggota kepolisian sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Raya Desa Boro–Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas mengamankan truk tangki bernomor polisi L 83XX DAA, berikut sopir dan kernet asal Kabupaten Lamongan, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari keterangan sementara, solar yang diangkut disebut-sebut milik salah satu pemain lama solar asal Surabaya, berinisial X dan XX. Selain itu, sopir mengaku bahwa solar tersebut diambil dari wilayah Magetan dan Mojokerto.
“Solar diisi dari Magetan dan Kota Mojokerto, Pak. Rencananya mau dikirim ke salah satu PT di Tulungagung,” terang sopir berinisial X kepada petugas.
Dalam pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa STNK truk tangki terdaftar atas nama PT TSA yang beralamat di Surabaya. Namun di lapangan, truk justru berlabel PT BTBM, yang diduga tidak terdaftar sebagai perusahaan transportir resmi di Indonesia.
Diketahui pula, truk tangki tersebut sebelumnya merupakan armada PT TSA, yang disebut-sebut milik Kaji AS dan Kaji AW, yang pernah tersangkut persoalan niaga solar semi ilegal di wilayah Polda Jawa Timur.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Tulungagung belum memberikan keterangan resmi kepada awak media. Publik pun berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan, serta tidak menutup mata terhadap dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini.
Sementara itu, Kaji AS dan Kaji AW selaku pemilik armada truk tangki belum berhasil dikonfirmasi.
Apabila terbukti bersalah, seluruh pihak yang terlibat dalam permufakatan jahat penyalahgunaan BBM subsidi (migas) dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Sanggahan dan/atau klarifikasi dapat disampaikan kepada Redaksi AZMEDIA INDONESIA melalui:
📧 redaksi@azmedia.co.id
📱 WhatsApp: +62 816-5133-39
Penulis : Adi Bahtiar
Editor : Redaksi













