Truk Tangki Diduga Bermuatan Solar Ilegal Melintas di Tulungagung, Ketegasan APH Dipertanyakan Jangan Tutup Mata

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung, AZMEDIA INDONESIA – Sebuah armada truk tangki berwarna biru putih yang diduga mengangkut BBM jenis solar ilegal berhasil diamankan oleh Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Tulungagung pada Sabtu pagi (20/12/2025).

Untuk mendalami keabsahan serta legalitas muatan solar dan armada pengangkut, sopir beserta truk tangki tersebut kini diamankan di Mapolres Tulungagung, Polda Jawa Timur, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Penindakan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas truk tangki tersebut. Laporan kemudian ditindaklanjuti oleh salah satu anggota kepolisian sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Raya Desa Boro–Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas mengamankan truk tangki bernomor polisi L 83XX DAA, berikut sopir dan kernet asal Kabupaten Lamongan, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari keterangan sementara, solar yang diangkut disebut-sebut milik salah satu pemain lama solar asal Surabaya, berinisial X dan XX. Selain itu, sopir mengaku bahwa solar tersebut diambil dari wilayah Magetan dan Mojokerto.

“Solar diisi dari Magetan dan Kota Mojokerto, Pak. Rencananya mau dikirim ke salah satu PT di Tulungagung,” terang sopir berinisial X kepada petugas.

Dalam pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa STNK truk tangki terdaftar atas nama PT TSA yang beralamat di Surabaya. Namun di lapangan, truk justru berlabel PT BTBM, yang diduga tidak terdaftar sebagai perusahaan transportir resmi di Indonesia.

Baca Juga :  Menkominfo Deteksi Daerah 'Low' Sinyal, Hitung Suara Pemilu Aman

Diketahui pula, truk tangki tersebut sebelumnya merupakan armada PT TSA, yang disebut-sebut milik Kaji AS dan Kaji AW, yang pernah tersangkut persoalan niaga solar semi ilegal di wilayah Polda Jawa Timur.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Tulungagung belum memberikan keterangan resmi kepada awak media. Publik pun berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan, serta tidak menutup mata terhadap dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini.

Baca Juga :  Dishub Tulungagung Buka Pendaftaran Balik Bareng Gratis 2024

Sementara itu, Kaji AS dan Kaji AW selaku pemilik armada truk tangki belum berhasil dikonfirmasi.

Apabila terbukti bersalah, seluruh pihak yang terlibat dalam permufakatan jahat penyalahgunaan BBM subsidi (migas) dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sanggahan dan/atau klarifikasi dapat disampaikan kepada Redaksi AZMEDIA INDONESIA melalui:
📧 redaksi@azmedia.co.id
📱 WhatsApp: +62 816-5133-39

Penulis : Adi Bahtiar

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel azmedia.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanpa Kata, Tapi Penuh Isyarat: Apa Makna Tayangan Ini?
Mojokerto Kota Diduga Jadi Lahan Basah Mafia BBM Subsidi, Kapolresta Diminta Tegas Berantas Praktik yang Merugikan Negara
Solar Subsidi, Ujian Integritas dan Kesabaran Penegakan Hukum
Janji Telah Diucapkan, Akuntabilitas Dimulai
Banjir Apresiasi, Minim Evaluasi?
Ketika Advokat Berfikir, Pers Bersuara dan Akademik Menuntun
Seremoni Pemerintah Dinilai Boros, Publik Diminta Fokus ke Hasil Nyata
SEREMONIAL PEMERINTAHAN NIR-MANFAAT DAN IMPLIKASI HUKUM ADMINISTRASI TERHADAP PENGELOLAAN ANGGARAN PUBLIK

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 02:41 WIB

Tanpa Kata, Tapi Penuh Isyarat: Apa Makna Tayangan Ini?

Minggu, 21 Desember 2025 - 17:06 WIB

Mojokerto Kota Diduga Jadi Lahan Basah Mafia BBM Subsidi, Kapolresta Diminta Tegas Berantas Praktik yang Merugikan Negara

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:25 WIB

Solar Subsidi, Ujian Integritas dan Kesabaran Penegakan Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:14 WIB

Truk Tangki Diduga Bermuatan Solar Ilegal Melintas di Tulungagung, Ketegasan APH Dipertanyakan Jangan Tutup Mata

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:55 WIB

Janji Telah Diucapkan, Akuntabilitas Dimulai

Berita Terbaru

News Update

Tanpa Kata, Tapi Penuh Isyarat: Apa Makna Tayangan Ini?

Senin, 22 Des 2025 - 02:41 WIB

News Update

Solar Subsidi, Ujian Integritas dan Kesabaran Penegakan Hukum

Minggu, 21 Des 2025 - 15:25 WIB

News Update

Janji Telah Diucapkan, Akuntabilitas Dimulai

Minggu, 21 Des 2025 - 13:55 WIB