TULUNGAGUNG — Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, bersiap mengaktifkan kembali skema parkir berlangganan pada 2026. Melalui kebijakan ini, pemkab memasang target ambisius: Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp10 miliar dari sektor perparkiran, terutama untuk lokasi parkir tepi jalan umum (TJU) di ruas-ruas jalan kabupaten.
Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan Tulungagung, Mahendra Sulistiawan, menjelaskan bahwa keputusan kembali ke sistem berlangganan diambil setelah evaluasi terhadap pola parkir manual yang berjalan dalam dua tahun terakhir. Menurutnya, capaian PAD dari parkir manual tidak sesuai harapan dan kerap meleset dari target.
“Sejak awal 2024 hingga akhir 2025, sistem manual dijalankan. Namun, realisasi pendapatan dari sektor parkir justru turun signifikan dan tidak pernah mencapai target,” kata Mahendra, Senin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Data Dishub menunjukkan, pada 2025 realisasi PAD parkir tercatat sekitar Rp600 juta atau 37,5 persen dari target Rp1,6 miliar. Sementara pada 2024, pendapatan yang masuk sekitar Rp830 juta atau 54,7 persen dari target Rp1,5 miliar.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Tulungagung disebut telah menuntaskan Peraturan Daerah (Perda) Perparkiran terbaru pada akhir 2025. Aturan tersebut juga diperkuat melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Tulungagung, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Polres Tulungagung terkait fasilitasi pemungutan retribusi parkir tepi jalan.
Untuk tarif tahunan, skema parkir berlangganan ditetapkan berjenjang: roda dua Rp20 ribu, roda empat Rp40 ribu, dan roda enam Rp60 ribu per tahun operasional.
Meski target PAD 2026 dinaikkan tajam hingga Rp10 miliar, Dishub mengakui perlunya masa transisi agar kebijakan berjalan seragam dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Karena itu, pemerintah menerapkan dispensasi sepanjang 2026.
“Selama 2026, kendaraan berpelat nomor Tulungagung akan dianggap sudah masuk skema berlangganan. Ini untuk menyamakan penerapan, karena siklus pembayaran pajak kendaraan tiap pemilik berbeda,” ujarnya.
Dishub juga menyebut sosialisasi telah dilakukan sejak akhir 2025, termasuk penegasan kepada para juru parkir (jukir) resmi agar tidak lagi menarik pungutan langsung kepada kendaraan yang masuk dalam skema berlangganan.
Pemkab berharap penerapan kembali parkir berlangganan tidak hanya mendongkrak pendapatan daerah, tetapi juga menghadirkan kepastian aturan dan kenyamanan bagi warga saat memanfaatkan parkir tepi jalan. Dengan tata kelola yang lebih jelas, sektor perparkiran diharapkan dapat ikut menopang pembiayaan pembangunan dan layanan publik di Kabupaten Tulungagung.













