AZMEDIA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terkait pengungkapan sindikat penipuan bermodus asmara atau love scamming berskala internasional yang baru-baru ini digerebek aparat kepolisian di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan awal mengenai kasus tersebut dari Kantor OJK Yogyakarta sejak peristiwa penggerebekan berlangsung.
“Terkait pengungkapan aktivitas love scam di Yogyakarta, kami memperoleh laporan dari Kepala Kantor OJK setempat dan terus mendapatkan pembaruan setelah kejadian,” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Jumat (9/1).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski tidak merinci langkah lanjutan yang diambil OJK dalam kasus tersebut, Friderica—yang akrab disapa Kiki—menegaskan bahwa love scamming saat ini menjadi salah satu tren kejahatan keuangan digital yang terus meningkat dan dilakukan secara terorganisasi lintas negara.
Di Indonesia, OJK mencatat ribuan laporan terkait modus penipuan ini. Melalui Indonesia Anti-Scam Center, tercatat sebanyak 3.494 laporan love scamming dengan total kerugian yang mencapai sekitar Rp49,1 miliar.
Menurut OJK, para pelaku biasanya menyasar korban di berbagai negara melalui internet dan aplikasi daring. Korban dimanipulasi secara emosional hingga merasa memiliki hubungan khusus, sebelum akhirnya dibujuk untuk mentransfer sejumlah uang secara sukarela.
“Korban diyakinkan seolah-olah memiliki hubungan personal, lalu dipengaruhi secara emosional hingga bersedia mengirimkan uang,” jelas Friderica.
Atas kondisi tersebut, OJK kembali mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus love scamming, mengingat dampaknya tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat menimbulkan tekanan psikologis.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai bentuk manipulasi digital, khususnya yang berkedok hubungan personal,” tambahnya.
Sementara itu, kepolisian mengungkap bahwa sindikat penipuan daring yang digerebek di Jalan Gito Gati, Sleman, diduga memperoleh pendapatan hingga Rp30 miliar per bulan. Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menyebut kasus tersebut sebagai tindak pidana penipuan online dengan modus love scamming.
Pengungkapan kasus berawal dari patroli siber yang mengarah pada sebuah bangunan dua lantai di wilayah Donoharjo, Ngaglik, Sleman. Lokasi tersebut diketahui disewa oleh PT Altair Trans Service dan digerebek oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta pada Senin (5/1).
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan tenaga kerja sesuai permintaan klien. Dalam kasus ini, kliennya merupakan entitas pengelola aplikasi kencan daring asal China bernama WOW.
Para karyawan direkrut untuk berperan sebagai admin percakapan yang menyamar sebagai perempuan di dalam aplikasi tersebut. Mereka berinteraksi dengan pengguna dari sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia.
Dalam praktiknya, admin membangun komunikasi intensif dengan target, lalu membujuk korban agar melakukan transaksi berupa pembelian koin atau top-up untuk mengirimkan hadiah virtual di dalam aplikasi.
“Sebagai kelanjutan dari interaksi tersebut, korban kemudian diarahkan untuk mengirimkan gift dengan nominal tertentu guna mengakses konten foto atau video yang dikirim secara bertahap,” ungkap Eva.













