TULUNGAGUNG.AZMEDIA.CO.ID -Seorang pria asal Ringinrejo, Kabupaten Kediri yang sehari-hari bekerja sebagai pelayan cafe berinisial ME alias P (20) tahun, ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Tulungagung di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Tulungagung. Jumat (10/6/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH, mengungkapkan, pelaku yang keseharianya berprofesi sebagai pelayan cafe tersebut, diamankan oleh Satres Narkoba Polres Tulungagung karena yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu.
Menurut Kasi Humas, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat, bahwa ada penjualan shabu shabu, kemudian petugas Satres Narkoba Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu akan menjual narkotika jenis Sabu sabu.
“Pelaku ini merupakan pemain lama yang sudah diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas, akhirnya pelaku dapat ditangkap,” ujar Iptu Anshori. Sabtu (11/6/2022).
Dari hasil penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan 2 (dua) pocket shabu dengan berat bruto 0,48 gram dan 0,10 gram, 1 (satu) buah alat bong, 1 (satu) lembar tissue, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Marlboro, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah Hp merk OPPO warna biru, Uang tunai sebesar Rp.300.000,- hasil penjualan shabu.
Atas perbuatannya kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung.
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkas Iptu Anshori. (parno)