Mojokerto Kota Diduga Jadi Lahan Basah Mafia BBM Subsidi, Kapolresta Diminta Tegas Berantas Praktik yang Merugikan Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto Kota, AZMEDIA INDONESIA  – Wilayah Mojokerto Kota diduga menjadi salah satu lahan basah praktik mafia BBM jenis solar bersubsidi. Aktivitas ilegal ini disinyalir telah berlangsung cukup lama dan melibatkan jaringan terorganisir yang meraup keuntungan besar untuk kepentingan kelompok tertentu, bahkan diduga mendapat perlindungan dari oknum-oknum tertentu.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah titik sumber solar subsidi di Mojokerto Kota nyaris tak pernah tersentuh proses hukum. Solar subsidi yang berasal dari beberapa SPBU diduga mengalir lancar ke jaringan penimbunan dan distribusi ilegal. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik, mengingat lemahnya penindakan, sementara media dan organisasi masyarakat yang kritis justru disebut mengalami tekanan dan pembungkaman.

Beberapa pelaku dalam praktik penyalahgunaan solar subsidi bahkan secara terbuka mengakui adanya pemberian “atensi” tertentu kepada oknum media dan ormas agar tidak mempersoalkan bisnis ilegal tersebut. Solar subsidi yang diperoleh dengan harga murah kemudian dijual kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi, sehingga menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit.

Salah satu sopir truk tangki yang kini diperiksa di Polres Tulungagung, berinisial X, mengungkapkan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai pengemudi. Ia mengaku mengangkut solar dari wilayah Magetan dan Mojokerto untuk kemudian dikirim ke Tulungagung.

“Saya hanya sopir. Dapat borongan ambil solar dari Magetan dan Mojokerto, lalu kirim ke Tulungagung. Bayarannya Rp750 ribu,” ujar X, sopir asal Lamongan, kepada penyidik.

X juga menyebut bahwa truk tangki yang digunakannya diduga milik Kaji Asto/Alwan Cs, dengan pihak pemasaran disebut berinisial SP, yang sebelumnya pernah tersandung kasus BBM di wilayah Jombang sekitar satu tahun lalu.

“Saya kurang paham detailnya. Yang saya tahu truk milik Kaji Asto Cs, solar milik bos berinisial KK dan TT. Kalau mau tahu detailnya, silakan ke wilayah Gedeg, Mojokerto. Dari sana saya ambil sekitar 2 sampai 3 ton solar, selain dari Magetan,” jelasnya.

Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung membenarkan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut. Penyidik tengah memeriksa sopir dan kernet truk tangki untuk menelusuri rantai distribusi serta aktor utama dalam dugaan permufakatan jahat penyalahgunaan solar subsidi.

“Kami sudah mendapatkan keterangan yang mengarah pada sejumlah pemain lama dalam jaringan solar ilegal. Identitas yang sedang kami dalami antara lain berinisial AST, ALW, SP, dan UNT. Pemilik truk dan pemilik solar akan kami kejar,” ujar salah satu penyidik Satreskrim Polres Tulungagung.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam keterangan tersebut belum dapat dikonfirmasi. Sementara itu, Polresta Mojokerto Kota juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan maraknya praktik mafia solar subsidi di wilayah hukumnya.

Baca Juga :  Empat Pemuda Keroyok Warga Tulungagung hingga Berakhir Dibui

Apabila terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Penulis : Adi Bahtiar

Follow WhatsApp Channel azmedia.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanpa Kata, Tapi Penuh Isyarat: Apa Makna Tayangan Ini?
Solar Subsidi, Ujian Integritas dan Kesabaran Penegakan Hukum
Truk Tangki Diduga Bermuatan Solar Ilegal Melintas di Tulungagung, Ketegasan APH Dipertanyakan Jangan Tutup Mata
Janji Telah Diucapkan, Akuntabilitas Dimulai
Banjir Apresiasi, Minim Evaluasi?
Ketika Advokat Berfikir, Pers Bersuara dan Akademik Menuntun
Seremoni Pemerintah Dinilai Boros, Publik Diminta Fokus ke Hasil Nyata
SEREMONIAL PEMERINTAHAN NIR-MANFAAT DAN IMPLIKASI HUKUM ADMINISTRASI TERHADAP PENGELOLAAN ANGGARAN PUBLIK

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 02:41 WIB

Tanpa Kata, Tapi Penuh Isyarat: Apa Makna Tayangan Ini?

Minggu, 21 Desember 2025 - 17:06 WIB

Mojokerto Kota Diduga Jadi Lahan Basah Mafia BBM Subsidi, Kapolresta Diminta Tegas Berantas Praktik yang Merugikan Negara

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:25 WIB

Solar Subsidi, Ujian Integritas dan Kesabaran Penegakan Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:14 WIB

Truk Tangki Diduga Bermuatan Solar Ilegal Melintas di Tulungagung, Ketegasan APH Dipertanyakan Jangan Tutup Mata

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:55 WIB

Janji Telah Diucapkan, Akuntabilitas Dimulai

Berita Terbaru

News Update

Tanpa Kata, Tapi Penuh Isyarat: Apa Makna Tayangan Ini?

Senin, 22 Des 2025 - 02:41 WIB

News Update

Solar Subsidi, Ujian Integritas dan Kesabaran Penegakan Hukum

Minggu, 21 Des 2025 - 15:25 WIB

News Update

Janji Telah Diucapkan, Akuntabilitas Dimulai

Minggu, 21 Des 2025 - 13:55 WIB