Kediri AZmedia.co.id Yudi Hertanto bersama Kuasa Hukum Advokat Rosi Armitasari SH. menggelar konferensi pers dengan belasan awak media Kediri Raya di warung Omah Lawas pada Jumat, 5 Juli 2024.
Konferensi ini digelar bertujuan untuk mengklarifikasi pemberitaan di media kediritangguh.co yang diduga mengandung unsur berita bohong yakni penulisan narasi berita tanpa klarifikasi nara sumber langsung pada 12 Juni 2024 berjudul ‘Diduga terlibat cinta segitiga, oknum ASN Kota Kediri dihajar oknum Kades di Jalan Doho, Kasat Reskim : Proses lanjut .
Dalam pernyataannya di Press Release, Rosi menegaskan berita yang menyatakan kliennya keluar dari penginapan dan pergi ke Jalan Dhoho untuk makan nasi goreng tidak sesuai dengan fakta dan hanyalah opini penulis dan tanpa Konfirmasi ke pihak kliennya.
” Sebelumnya ketika saya mendapatkan informasi pemberitaan di Media Kediri Tangguh, saya meminta klarifikasi ke pihak pimred Nanang Priyo Basuki. Karena tidak ada itikad baik, saya mengadukannya ke Dewan Pers dan di berikan Hak Jawab undangan DP di Malang.” terang Advokat Rosi.
Dikatakannya jelas Saudara NPB dalam hasil mediasi dinyatakan banyak pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan Pimred Media kediritangguh.co.
” Disayangkan sekali, link web judul berita tersebut wartawan sudah tidak mengkonfirmasi ke nara sumber, melainkan juga telah disebarkan ke publik melalui medsos Facebook Nanang Priyo Basuki beberapa hari lalu. Hal ini sudah tidak bisa kami terima dengan akal sehat kami
Yang jelas kalau upaya damai kami sudah tidak ada untuk saudara nanang priyo basuki karena dari awal saya sdh mengingatkan dia karena telah memberitakan yang tdk benar dan tanpa konfirmasi dan secara etik sdh kami laporkan pada dewan pers dan kami juga tdk menerima adalah ditambhi lagi dengan yang menguploude berita yang tanpa konfirmasi pada yang bersangkutan lewat fb secara pribadi, nama baik pribadi klien di lingkungan rumah, teman dan pekerjaan menjadi tercemar. Kami akan laporkan langsung dugaan pelanggaran tindakan pidana UU ITE ke kepolisian Kota Kediri dalam beberapa hari ke depan.” geram Advokat Rosi.
Di sisi lain, Yudi Hertanto menyampaikan dirinya adalah korban dari berita bohong yang disebarkan penulis media KT
“Kita sebenarnya sudah mengingatkan kepada saudara Nanang (penulis -red), akan tetapi beliaunya tetap bersikukuh dengan memberitakan berita yang menurut kami tidak pernah mengklarifikasi dan tidak pernah meminta keterangan langsung dari orang yang benar-benar mengalaminya. Saya berharap dapat memperoleh keadilan atas pemberitaan yang tidak benar tersebut dan ingin membersihkan nama baik pribadi dan keluarga besar saya. ” ucap Yudi.(wnd)