Oleh: M. Habibul Ihsan
(Pimpinan Umum AZMEDIA CORPORA)
Munculnya kembali dugaan pelanggaran distribusi solar subsidi sebelum perkara sebelumnya memperoleh kepastian hukum bukan sekadar pengulangan peristiwa. Ia adalah sinyal serius tentang adanya celah dalam konsistensi penegakan hukum. Dalam negara hukum, pengulangan pelanggaran pada pola dan wilayah yang sama semestinya dipahami sebagai indikator kegagalan korektif, bukan kebetulan semata.
Publik wajar mempertanyakan: bagaimana mungkin modus yang telah dikenali, jalur yang telah dipetakan, bahkan aktor korporatif yang telah disorot, tetap dapat beroperasi seolah tidak ada konsekuensi nyata?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepastian Hukum sebagai Pilar Negara Hukum
Asas kepastian hukum (rechtszekerheid) menuntut bahwa setiap perkara diproses hingga tuntas, dengan hasil yang dapat dipahami publik. Kepastian bukan hanya soal putusan akhir, tetapi juga tentang keberlanjutan proses yang konsisten dan dapat diprediksi. Ketika satu kasus berhenti di tengah jalan—tanpa kejelasan status, tanpa akuntabilitas terbuka—ruang abu-abu itu menjadi lahan subur bagi pelanggaran berikutnya.
Dalam konteks kejahatan ekonomi dan subsidi energi, kepastian hukum berfungsi ganda: menegakkan keadilan sekaligus menciptakan efek jera. Tanpa kepastian, hukum kehilangan fungsi preventifnya dan berubah menjadi sekadar arsip prosedural.
Konsistensi Aparat dan Beban Institusional
Sorotan publik secara sah mengarah pada institusi penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai garda terdepan penanganan tindak pidana. Konsistensi tidak hanya diukur dari cepatnya penindakan awal, tetapi dari keberanian menuntaskan perkara hingga menyentuh aktor pengendali.
Penanganan yang berhenti pada level teknis—kendaraan, sopir, atau muatan—tanpa kelanjutan terhadap jaringan dan pengambil keputusan, berisiko menciptakan kesan selektivitas. Dalam jangka panjang, kesan ini merusak legitimasi institusi dan memperlemah kepercayaan publik terhadap hukum.
Efek Domino Perkara Mangkrak
Dalam teori penegakan hukum, perkara yang tidak diselesaikan memiliki efek domino. Pertama, pelaku menilai risiko hukum sebagai rendah. Kedua, jaringan kejahatan menyesuaikan strategi tanpa menghentikan operasi. Ketiga, masyarakat menyaksikan hukum yang tampak hadir, tetapi tidak berdaya.
Kondisi ini memperkuat jurang antara law in books dan law in action. Aturan tetap tegas di atas kertas, namun di lapangan ia kalah cepat dari praktik ilegal yang adaptif dan terorganisir.
Equality Before the Law dan Krisis Kepercayaan
Asas equality before the law menuntut perlakuan setara bagi setiap warga negara. Ketika pelanggaran kecil ditindak cepat sementara kejahatan yang merugikan publik luas berjalan berulang tanpa kepastian akhir, maka yang tercederai bukan hanya asas hukum, tetapi rasa keadilan sosial.
Krisis kepercayaan terhadap hukum tidak lahir dari kritik, melainkan dari pengalaman kolektif menyaksikan inkonsistensi. Pada titik tertentu, masyarakat berhenti berharap dan mulai menganggap pelanggaran sebagai keniscayaan.
Penutup: Konsistensi sebagai Ukuran Ketegasan Negara
Negara tidak diukur dari seberapa sering ia menyatakan komitmen, melainkan dari seberapa konsisten ia menepatinya. Menuntaskan satu perkara secara transparan, mengungkap rantai kendali, dan memastikan tidak ada pengulangan pada pola yang sama adalah bentuk ketegasan yang nyata.
Selama kasus lama belum memperoleh kejelasan, setiap kasus baru akan selalu dibaca publik sebagai kegagalan yang berulang. Dan dalam negara hukum, kegagalan yang dibiarkan berulang bukan lagi persoalan teknis, melainkan persoalan keberanian institusional.
Ketegasan hukum tidak lahir dari retorika, tetapi dari konsistensi tindakan. Publik menunggu yang terakhir.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Sanggahan dan/atau klarifikasi dapat disampaikan kepada Redaksi AZMEDIA INDONESIA melalui: redaksi@azmedia.co.id
WhatsApp: +62 816-5133-39













