Data Bohong, Negara yang Menanggung Risiko

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung, AZMEDIA INDONESIA — Negara hukum tidak runtuh dalam semalam. Ia melemah perlahan ketika data tak lagi diverifikasi, standar mulai ditawar, dan pengawasan berubah menjadi sekadar formalitas. Situasi inilah yang kini disorot menyusul polemik penyaluran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kinerja Pendidikan Kesetaraan yang diduga mengalir ke satuan pendidikan nonformal atau PKBM yang secara faktual tidak memenuhi syarat.

Menurut Advokat sekaligus Pimpinan Redaksi rorokembang.com, Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL, menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai kesalahan teknis belaka. Menurutnya, ketika bantuan berbasis kinerja diberikan kepada lembaga yang diduga tidak layak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penerima bantuan, melainkan integritas sistem negara.

“BOP Kinerja adalah kontrak hukum antara negara dan satuan pendidikan. Negara hanya membayar kinerja yang nyata, terukur, dan patuh standar. Jika itu dilanggar, maka legitimasi kebijakan ikut runtuh,” tegas Eko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengingatkan bahwa Standar Nasional Pendidikan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketika standar tersebut diabaikan, maka kebijakan turunannya berpotensi kehilangan dasar hukum.

Baca Juga :  Data Pemilih KPU Didiga Bocor

Dalam perspektif pengelolaan keuangan negara, Eko juga menyinggung UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan setiap rupiah uang publik dikelola secara tertib, taat aturan, transparan, dan bertanggung jawab. Penyaluran dana yang hanya bertumpu pada data administratif tanpa verifikasi faktual dinilai berisiko menggerus asas akuntabilitas.

Lebih jauh, Eko menyebut bahwa apabila data yang digunakan sebagai dasar pencairan dana negara terbukti tidak sesuai fakta, maka secara normatif hal tersebut dapat diuji dalam kerangka Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 dan Pasal 9. Namun ia menegaskan, penyebutan pasal-pasal tersebut bukanlah tuduhan pidana, melainkan peringatan dini.

“Dalam negara hukum, pasal pidana harus dibaca sebagai alarm, bukan ditunggu sampai krisis benar-benar meledak,” ujarnya.

Sorotan juga diarahkan pada peran Dinas Pendidikan. Menurut Eko Puguh Prasetijo, tanggung jawab hukum tidak otomatis berhenti ketika dana APBN telah ditransfer ke rekening PKBM. Justru setelah pencairan, kewajiban pengawasan substantif melekat pada dinas sebagai perangkat daerah.

Baca Juga :  Kapolri Mutasi 535 Personel, di Antaranya 5 Kapolda

Pembiaran pasca-pencairan, kata dia, bukan sikap netral, melainkan kegagalan menjalankan kewenangan pengawasan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Untuk mencegah pembiaran sistemik, Eko Puguh Prasetijo mendorong pengawasan BOP Kinerja dilakukan secara berlapis, mulai dari verifikasi faktual sebelum pencairan (ex ante), pemantauan aktif saat dana digunakan (on going), hingga evaluasi pasca-pelaksanaan (ex post) yang dapat berujung pada koreksi atau sanksi administratif.

Ia menegaskan, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menunjuk individu tertentu. Fokusnya adalah sistem, bukan personal.

“Editorial ini bukan vonis dan bukan tuduhan. Tapi jika negara terus membiarkan data menggantikan kebenaran, maka publik tidak lagi bertanya apa yang salah, melainkan siapa yang harus bertanggung jawab,” tandasnya.

Menurut Eko Puguh Prasetijo, negara masih memiliki ruang untuk memperbaiki arah kebijakan dengan membuka data secara jujur, melakukan verifikasi ulang, dan menegakkan standar tanpa kompromi. Namun jika kesempatan itu diabaikan, konsekuensi hukum dan krisis kepercayaan publik dinilai hanya tinggal menunggu waktu.

Penulis : M Habibul Ihsan

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Rorokembang.com

Follow WhatsApp Channel azmedia.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Alarm COVID-19 Kembali di Indonesia: Waspada Varian Baru!
Nadya Putri Kusuma, Bocah Macan Putih dari Kediri yang Melaju Kencang di Arena Pushbike
DPP LSM GERAK Resmi Lantik Pengurus Baru DPC Tulungagung
Dugaan Pembiaran Praktik Perjudian di Wilayah Polsek Boyolangu: Laporan Warga Diabaikan, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Kapolsek Boyolangu AKP Tarmadi Diduga Abaikan Laporan Warga Terkait Kegiatan Perjudian
Pondok Ramadhan SMA Negeri 1 Plemahan: Menanamkan Iman, Takwa, dan Nilai Anti-Radikalisme Sejak Dini
Bupati dan wakil bupati kediri siapkan 12.000 porsi nasi kotak.
LSM GMBI Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana Pendidikan di Jawa Timur, Gelar Audiensi dengan Dinas Pendidikan Provinsi.

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:02 WIB

Data Bohong, Negara yang Menanggung Risiko

Rabu, 4 Juni 2025 - 21:43 WIB

Alarm COVID-19 Kembali di Indonesia: Waspada Varian Baru!

Senin, 2 Juni 2025 - 18:03 WIB

Nadya Putri Kusuma, Bocah Macan Putih dari Kediri yang Melaju Kencang di Arena Pushbike

Minggu, 4 Mei 2025 - 09:57 WIB

DPP LSM GERAK Resmi Lantik Pengurus Baru DPC Tulungagung

Selasa, 15 April 2025 - 09:44 WIB

Dugaan Pembiaran Praktik Perjudian di Wilayah Polsek Boyolangu: Laporan Warga Diabaikan, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Berita Terbaru

News Update

Tanpa Kata, Tapi Penuh Isyarat: Apa Makna Tayangan Ini?

Senin, 22 Des 2025 - 02:41 WIB

News Update

Solar Subsidi, Ujian Integritas dan Kesabaran Penegakan Hukum

Minggu, 21 Des 2025 - 15:25 WIB

News Update

Janji Telah Diucapkan, Akuntabilitas Dimulai

Minggu, 21 Des 2025 - 13:55 WIB