Ini Perbedaan UMP, UMK, UMSP, dan UMSK yang Wajib Diketahui

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AZMEDIA – Setiap akhir tahun, isu penetapan upah minimum selalu menjadi perhatian utama bagi pekerja maupun pemberi kerja. Di tengah dinamika tersebut, istilah Upah Minimum Provinsi (UMP) kerap menjadi rujukan utama masyarakat dalam memahami standar upah terendah yang berlaku.

Seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan UMP tahun 2026. Penetapan terakhir dilakukan oleh Provinsi Papua Pegunungan yang mengumumkan kenaikan sebesar 5,2 persen menjadi Rp4.508.714 pada awal Januari 2026. Besaran UMP tersebut ditetapkan melalui surat keputusan gubernur dan berfungsi sebagai batas upah minimum terendah di masing-masing daerah.

Kebijakan pengupahan tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025. Regulasi ini memperbarui aturan sebelumnya dan mengatur mekanisme perhitungan kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan tiga variabel utama, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.

ADVERTISEMENT

banner 480x600

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aturan terbaru tersebut, nilai alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Angka ini lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang menggunakan rentang alfa 0,1 hingga 0,3. Secara sederhana, formula perhitungan kenaikan upah minimum dirumuskan sebagai inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa. Hasil perhitungan tersebut kemudian menjadi dasar penyesuaian upah minimum dari tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Mojokerto Kota Diduga Jadi Lahan Basah Mafia BBM Subsidi, Kapolresta Diminta Tegas Berantas Praktik yang Merugikan Negara

Selain UMP, pemerintah daerah juga mengenal beberapa istilah lain dalam sistem pengupahan. Istilah-istilah ini kerap menimbulkan kebingungan di masyarakat karena memiliki fungsi dan cakupan yang berbeda.

Istilah Upah Minimum Regional (UMR) sebenarnya sudah tidak digunakan lagi sejak diberlakukannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi tersebut mengganti istilah UMR menjadi UMP dan UMK untuk memberikan kejelasan kewenangan penetapan upah di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah provinsi dan ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan daerah. UMP menjadi acuan utama bagi daerah yang tidak menetapkan UMK. Kondisi ini misalnya terjadi di wilayah DKI Jakarta, di mana seluruh kabupaten dan kota menggunakan UMP sebagai standar upah minimum.

Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berlaku khusus di wilayah kabupaten atau kota tertentu. UMK juga ditetapkan oleh gubernur, namun melalui rekomendasi bupati atau wali kota serta dewan pengupahan daerah. Dalam praktiknya, besaran UMK umumnya lebih tinggi dibandingkan UMP karena disesuaikan dengan kebutuhan hidup dan kondisi ekonomi lokal. Apabila suatu daerah telah menetapkan UMK, maka UMP tidak lagi digunakan sebagai acuan upah.

Baca Juga :  Update Harga Bahan Pokok Menjelang Ramadan,di Kabupaten Tulungagung

Selain upah minimum umum, terdapat pula upah minimum berbasis sektor. Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) merupakan standar upah minimum untuk sektor industri tertentu di tingkat provinsi, seperti pertambangan, energi, atau manufaktur. Nilai UMSP biasanya berada di atas UMP karena mempertimbangkan karakteristik pekerjaan, risiko, dan produktivitas sektor tersebut.

Adapun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditetapkan untuk sektor industri tertentu di tingkat kabupaten atau kota. Besarannya umumnya lebih tinggi dibandingkan UMK, terutama untuk sektor-sektor strategis dengan beban kerja dan risiko yang tinggi. Contohnya, sektor industri tertentu di Kota Bekasi memiliki UMSK yang melampaui UMK setempat.

Dengan memahami perbedaan istilah UMP, UMK, UMSP, dan UMSK, masyarakat diharapkan tidak lagi keliru dalam menafsirkan kebijakan pengupahan. Kejelasan ini juga penting agar pekerja dan pelaku usaha dapat memahami hak dan kewajiban masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat dan berkeadilan.

Follow WhatsApp Channel azmedia.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konsisten Kelola Sampah, Kampung di Surabaya Tembus ProKlim Lestari Tingkat Nasional
Langkah Kecil, Dampak Besar: Kecamatan Bandung Tulungagung Beralih ke Buku Tamu Digital
Dari Tunai ke Nontunai: Pedagang Pasar di Tulungagung Mulai Andalkan QRIS
Menyiapkan Generasi Digital: Depok Dorong Pembelajaran AI dan Coding di Sekolah
Dari Sampah Jadi Berkah: Cara Panggungharjo Menyalakan Ekonomi Warga
Dari Dapur Palembang ke Pasar Dunia: Strategi Produk Pempek Halal Tembus Ekspor
Investasi di Tulungagung Diproyeksi Naik 2026, Perikanan Kian Jadi Magnet
Petani Jamur Tiram di Kota Kediri Jadi Sorotan Srikandi DKPP, Budidaya Baglog Raup Jutaan Rupiah per Bulan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:49 WIB

Konsisten Kelola Sampah, Kampung di Surabaya Tembus ProKlim Lestari Tingkat Nasional

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:52 WIB

Langkah Kecil, Dampak Besar: Kecamatan Bandung Tulungagung Beralih ke Buku Tamu Digital

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:27 WIB

Dari Tunai ke Nontunai: Pedagang Pasar di Tulungagung Mulai Andalkan QRIS

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:40 WIB

Dari Sampah Jadi Berkah: Cara Panggungharjo Menyalakan Ekonomi Warga

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:24 WIB

Dari Dapur Palembang ke Pasar Dunia: Strategi Produk Pempek Halal Tembus Ekspor

Berita Terbaru